Artikel

1.635 Warga Binaan Dapatkan Remisi Saat HUT ke-74 RI

Sukun (malangkota.go.id) – Pada Peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan Repbulik Indonesia kali ini, 1.635 warga binaan (WB) di Kota Malang mendapat remisi bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

Dari jumlah tersebut, 412 orang adalah warga binaan Lapas Wanita Kelas IIA Sukun dan 1.223 WB dari Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang. Ada satu orang WB dari Lapas Wanita dan satu WB dari Lowokwaru bebas langsung.

Pemberian remisi secara simbolis diserahkan kepada para napi oleh Plt Bupati Malang H. Sanusi, Sabtu siang (17/08/2019) di Lapas Wanita Kelas IIA Sukun Kota Malang.

Disampaikan Kepala Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, pemberian remisi ini sudah sesuai aturan, seperti karena napi sudah berkelakuan baik dan semua dokumennya lengkap. Menurutnya, untuk mendapat remisi ini sebenarnya cukup mudah, yang penting WB menaati semua aturan dan pemberian remisi melalui daring.

“Artinya tidak ada unsur transaksional seperti yang diisukan selama ini di kalangan masyarakat tertentu,” ujarnya.

WB yang sudah menjalani masa tahanannya minimal enam bulan dan berkelakuan baik, dikatakan perempuan berjilbab itu bisa mendapat remisi.

“Pihak lapas akan melakukan pengajuan secara daring ke Kemenkumham dan jika semua memenuhi syarat, maka dalam hitungan menit, remisi akan dikeluarkan,” ungkap Ika.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan kerjasama Pemkab Malang dengan Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Lapas Kelas 1 Lowokwaru dan Kemenkumham Jawa Timur.

Kerjasama ini, diantaranya terkait pembinaan lebih lanjut dan atau pemeberdayaan para WB setelah mereka keluar dari balik jeruji besi. Mereka yang memiliki keterampilan akan disalurkan dan bagi yang belum akan diberi pelatihan, sehingga mereka bisa hidup layak seperti warga masyarakat umum lainnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content