Artikel

BI Malang Tertibkan KUPVA BB Tak Berizin

Klojen (malangkota.go.id) – Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA BB atau dikenal dengan istilah ‘money changer’ bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia.

Petugas gabungan menertibkan KUPVA BB tak berizin dan memberikan sosialisasi kepada pemilik KUPVA BB agar menaati aturan

Kamis (22/08/2019) BI Malang bekerja sama dengan Polres Malang dan Disperindag Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan penertiban KUPVA BB tidak berizin. Hasilnya terdapat satu KUPVA BB tidak berizin yang ditertibkan yang berlokasi di Jl. Kawi, Kepanjen Malang.

Kegiatan penertiban dilakukan dengan penempelan sticker penertiban dan penandatanganan surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan usaha dan mengajukan perizinan sebagai penyelenggara KUPVA BB ke Bank Indonesia.

Demikian yang disampaikan oleh Ketua Tim Penertiban KUPVA BB tak berizin, Rini Mustikaningsih, Rabu (28/08/2019). Sejauh ini, disampaikan Rini pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

“Kegiatan monitoring akan terus dilakukan dan bagi KUPVA BB tidak berizin yang merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban yang telah ditempelkan akan dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP,” imbuhnya.

Sedangkan untuk KUPVA BB tidak berizin yang terbukti melakukan pemalsuan tanda izin akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, sebelum melakukan penertiban terhadap KUPVA BB tidak berizin, KPw BI Malang telah melakukan upaya persuasif secara masif melalui himbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia.

Antara lain melalui sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan awareness terhadap KUPVA BB tidak berizin khususnya kepada pedagang emas di lima pasar di Kabupaten Malang yaitu Pasar Gondanglegi, Wonokerto, Bantur, Bululawang dan Krebet.

“Gelaran tersebut dihadiri juga oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang serta Kepada Unit Pengelola Pasar Daerah lima pasar tersebut pada tanggal 23 Mei dan 25 Juni 2019,” terang perempuan merupakan Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi BI Malang itu. 

Lebih jauh Rini menyampaikan, pemilihan sasaran edukasi ini didasarkan atas laporan masyarakat dan hasil market intellegence bahwa terdapat beberapa pedagang emas yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia.

Hasilnya, pada saat Bank Indonesia mendatangi kembali, para pedagang tersebut sudah melepas segala atribut terkait penukaran valas dan yang bersangkutan memilih untuk menghentikan kegiatan penukaran valuta asing,” sambungnya. 

Atas respons ini, Rini mengatakan Bank Indonesia sangat mengapresiasi para pedagang dan mengucapkan terima kasih kepada Disperindag Kabupaten Malang dan Kepala UPPD yang ikut membantu menyosialisasikan kegiatan kewajiban berizin KUPVA Bukan Bank kepada masyarakat khususnya pedagang di pasar. 

“Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, kewajiban berizin bagi KUPVA BB dapat mengurangi resiko penyalahgunaan usaha sebagai sarana kejahatan narkotika, pencucian uang, dan pendanaan terorisme oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat serta memenuhi kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara KUPVA BB diimbau untuk segera berizin,” tuturnya.

Selain memberikan perlindungan kepada KUPVA BB terhadap resiko penyalahgunaan tindak kejahatan, prinsip perlindungan konsumen berupa transparansi transaksi, perlindungan data dan informasi nasabah, serta penanganan pengaduan nasabah akan lebih efektif.

Kepada masyarakat, Rini mengimbau agar selalu menggunakan KUPVA BB yang telah memperoleh izin Bank Indonesia dan agar menginformasikan kepada KPw BI Malang apabila menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin dan atau pembukaan cabang tanpa izin.

Kepada KUPVA BB berizin akan terus diingatkan kembali untuk tidak bekerjasama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin. “Proses hukum akan diambil apabila terdapat KUPVA BB yang melakukan atau terlibat dalam tindak kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” lanjutnya.

KUPVA BB dan masyarakat diimbau untuk berhati-hati apabil terdapat pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan Bank Indonesia. Terhadap hal tersebut, kata Rini, Bank Indonesia akan menindak tegas para pelaku melalui upaya hukum bekerja sama dengan pihak kepolisian.

“Untuk mengetahui keabsahan/ legalitas petugas yang melakukan penertiban, masyarakat, maupun penyelenggara di wilayah kerja KPw BI Malang dapat menghubungi Unit Pengawasan dan Perizinan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang,” pungkasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content