Berita

Dispendukcapil Kota Malang Ingatkan Pentingnya Identitas Kependudukan

Klojen (malangkota.go.id) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang kembali mengingatkan pentingnya identitas diri, khususnya akta kelahiran. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dispendukcapil Kota Malang Dra. Eny Hari Sutiarny, MM dalam kegiatan Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran dengan tema Akselerasi Kepemilikan Akta Kelahiran sebagai Legalitas Dasar Identitas yang digelar di Hotel Sahid Montana, Jumat (13/03/2020).

Kepala Dispendukcapil Kota Malang Dra. Eny Hari Sutiarny, MM (kanan) secara simbolis menyerahkan KIA kepada pelajar yang juga sebagai bukti pelayanan KIA bisa diselesaikan dalam satu hari

Disampaikan perempuan berhijab itu, setiap orang yang lahir harus memiliki identitas diri, seperti namanya siapa, lahir di mana dan kapan. Jika sudah, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Dispendukcapil atau kantor kelurahan masing-masing untuk mendaftar serta mendapatkan identitas. “Anak yang berusia 17 tahun kurang satu hari maka wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), dimana untuk mendapatkannya bisa selesai dalam satu hari di kantor Dispendukcapil,” imbuh Eny.

Yang juga perlu diketahui, bahwa untuk mengurus identitas tersebut tidak dipungut biaya, dan semua persyaratan harus dipenuhi, seperti halnya fotokopi surat nikah kedua orang tua dan surat kelahiran dari bidan. “Maka dari itu, bagi yang ingin mengurus hendaknya datang sendiri,” sambung Eny.

“Kami juga menggelar pelayanan jemput bola dengan membuka layaanan pembuatan berbagai identitas setiap saat di tempat-tempat keramaian, seperti mal dan pasar. Maka dari itu, warga masyarakat hendaknya bisa memanfaatkan program ini, karena identitas sangat dibutuhkan setiap orang dalam urusan apapun,” imbuhnya.

Lebih jauh Eny mengatakan bahwa pihaknya memiliki program Andok Petis atau Antar Dokumen Pelayanan Tetap Gratis, dimana hal ini dilakukan agar semua warga Kota Malang bisa segera memiliki identitas diri. “Hingga Februari 2020, jumlah penduduk Kota Malang 928.724 dan yang memiliki akta kelahiran sekitar 55 persen. Dengan berbagai upaya dari Dispendukcapil ini, ke depan diharapkan angka itu akan terus bertambah,” harapnya.

Pada gelaran ini, pihak Dispendukcapil mendatangkan pemateri dari Pengadilan Negeri Kota Malang dan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Malang agar para peserta yang terdiri dari ketua OSIS serta para guru perwakilan sekolah dapat memahami cara mengurus akta kelahiran. “Selain itu, dari narasumber yang kami undang, peserta dapat bertanya berbagai hal yang dihadapi dan tidak dimengerti. Seperti halnya apabila terlambat mengurus akta kelahiran harus bagaimana,” jelas Eny.

Selain Andok Petis, Dispendukcapil Kota Malang juga juga memiliki solusi bagi pasangan suami istri yang kawin siri dan bercerai. Pasangan tersebut bisa mendapatkan surat cerai dengan surat pertanggungjawaban mutlak atau SPTJM. “Jadi kami memiliki berbagai solusi bagi warga masyarakat yang membutuhkan identitas atau surat keterangan,” tukasnya.

Yang tak kalah menarik, bagi anak yang sudah memiliki KIA akan mendapat diskon khusus saat membeli buku ke toko buku Togamas Kota Malang. Karena pada acara ini, juga telah ditandatangani kerjasama dengan toko buku tersebut. Dengan demikian, anak-anak atau para pelajar ini akan meningkat minat bacanya, yang pada akhirnya Dispendukcapil turut berpartisipasi untuk mencerdaskan anak bangsa. (say/yon)

1 Comment
  1. Cahyo Deru Eranuzanto 4 years ago
    Reply

    Dengan Hormat,

    Saya dan keluarga pendatang dari kab.Purbalingga Jawa Tengah yang bekerja dan menetap di kotamadya Malang, tepatnya di kelurahan Balearjosari Blimbing Malang.
    Saat ini saya mengalami musibah KTP saya dan istri hilang. Sedangkan untuk mengurus kembali kekampung halaman tidak memungkinkan dan tidak ada orang yg bisa di mintai tolong juga.
    Apakah saya bisa mengurus  / mencetak kembali KTP saya di  Disdukcapil Kotamadya Malang ???
    Syarat dan cara nya apa dan bagaimana ???
    Berdasarkan info yg saya lihat dan dengar di media massa, menteri Kependudukan RI memberitahukan bahwa untuk pendatang yg kehilangan KTP nya bisa megurus /mencetak di tempat dia berada / domisili, tanpa harus pulang ke kampung halamannya.

    Atas perhatian, jawaban dan bantuannya, saya ucapkan Terimakasih.

    Hormat saya,
    Cahyo Deru Eranuzanto.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content