Klojen (malangkota.go.id) – Setelah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) resmi berlaku, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat koordinasi.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Kantor Bakorwil Malang, Rabu petang (13/05/2020) yang diikuti tiga Kepala Daerah Malang Raya, Pangdam V/Brawijaya, Kapolda Jatim, Pangdiv II Kostrad, serta pejabat terkait lainnya.
Dari rakor ini diputuskan bahwa uji coba atau sosialisasi PSBB di Malang Raya akan dilaksanakan pada Kamis (14/5/2020) hingga Sabtu (16/5/2020). Dalam kurun waktu tersebut akan dimaksimalkan sosialisasi terkait pelaksanaan PSBB dan berbagai imbauan kepada warga. Sedangkan pelaksaan PSBB akan dilaksanakan mulai hari Minggu hingga 14 hari ke depan dan bagi warga yang melanggar aturan akan ditindak dan dikenakan sanksi.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa Malang Raya sudah memenuhi syarat utnuk diterapkan PSBB. Berbagai persiapan dan langkah-langkah konkrit pun harus segera dilakukan oleh tiga kepala daerah di Malang Raya ini, seperti peraturan wali kota, peraturan bupati, kampung tangguh dan elemen terkait lainnya.
“Komitmen di semua elemen masyarakat harus satu visi dalam upaya pencegahan dan merebaknya wabah Covid-19, sehingga pelaksanaan PSBB ini berlangsung efektif. Selain itu, yang juga menjadi perhatian saat PSBB yaitu kesiapan laboratorium PCR Test, rumah sakit untuk penanganan kuratif, rapid test dan tracing pasien,” urai perempuan berhijab itu.
Ditambahkan Gubernur Khofifah, bahwa PSBB ini merupakan opsi terakhir dari berbagai cara dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, sehingga semua pihak diimbau bersinergi dengan baik.
“Antisipasi lain saat PSBB yaitu adanya kedatangan warga dari luar daerah atau arus mudik menjelang hari raya. Pengetatan akan dilakukan di setiap pintu keluar masuk Malang Raya dan bagi warga yang terindikasi terpapar Covid-19 akan dievakuasi ke rumah sakit dan atau akan dikarantina di tempat yang ditetapkan sesuai aturan dalam PSBB,” jelasnya. (say/yon)