Klojen (malangkota.go.id) – Untuk kesekian kalinya, di tengah masa transisi masa New Normal atau kenormalan baru, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Malang menggelar operasi gabungan (opsgab) yang menyasar sejumlah tempat usaha seperti kafe dan tempat yang menjadi tempat berkerumun.
Kali ini, Sabtu malam (06/06/2020) petugas opsgab menyasar sebuah kafe yang ada di Jl Bondowoso Kota Malang. Satgas Covid-19 bersama Forkopimda Kota Malang pada opsgab ini juga melakukan rapid test atau tes cepat bagi pengunjung kafe, karyawan dan juru parkir.
Saat petugas datang, para pengunjung kafe yang mayoritas kaum muda-mudi terlihat panik dan berusaha meninggalkan lokasi. Namun petugas tak mau kecolongan dan bertindak tegas dengan menghalau semua pengunjung serta menutup pagar kafe. Pengelola kafe ini mendapat teguran keras karena jam operasinya melewati batas pukul 20.30 WIB dan menimbulkan kerumunan massa.
Dari 116 orang yang menjalani rapid test, 12 diantaranya terdeteksi reaktif. Dari hasil ini pun, 12 orang tersebut sebelumnya telah dilakukan dua kali tes dan hasilnya tetap reaktif sehingga mereka harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari ke depan di rumah masing-masing. Sambil menunggu proses tes swab, mereka akan diawali secara intensif oleh Satgas Covid-19 dan institusi terkait lainnya.
Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko mengungkapkan bahwa dari 12 orang itu, beberapa diantaranya tidak berdomisili di Kota Malang, sehingga Satgas Covid-19 dan Forkopimda akan berkoordinasi dengan petugas di daerah masing-masing.
Usai pelaksanaan test cepat, area kafe dilakukan penyemprotan disinfektan untuk mengantisipasi berbagai hal. “Untuk 14 hari ke depan, kafe ini akan ditutup dan saat akan buka nanti harus melapor ke Satgas Covid-19 Kota Malang, sehingga berbagai persiapan akan dilakukan seperti pengawasan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para karyawan,” tambah Wakil Wali Kota Malang yang akrab disapa Bung Edi itu.
Selama masa transisi New Normal tahap kedua sejak 7 Jni hingga 14 Juni, terang dia, penertiban tempat usaha yang beroperasi malam hari dan rapid test akan terus digencarkan. “Meski PSBB sudah berakhir dan saat ini memasuki era kenormalan baru, hendaknya masyarakat tetap mengikuti aturan protokol kesehatan agar merebaknya wabah ini tidak semakin masif,” pungkas Bung Edi. (say/yon)