Berita

Alasan Diterapkannya PSBL di RW 14 Kelurahan Bunulrejo

Blimbing (malangkota.go.id) – Setelah di kawasan Kelurahan Mergosono menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), sejak beberapa hari yang lalu hal yang sama diberlakukan di wilayah Kelurahan Bunulrejo, tepatnya di RW 14. Langkah diberlakukannya PSBL ini adalah karena banyak warga yang terpapar Covid-19.

PSBL di kawasan Bunulrejo

Setidaknya ada 33 warga saat ini yang positif dan sedang menjalani karantina mandiri di RW 7,8,9 dengan mendapat pengawasan ketat dari Satgas Covid-19. Dari jumlah tersebut, sekitar 11 warga sudah dinyatakan sembuh dan dua warga meninggal dunia. Diberlakukannya PSBL ini juga berkat arahan dan bimbingan dari jajaran Polsek dan Koramil setempat.

Beberapa hal itulah yang disampaikan oleh Camat Blimbing Drs. Muarif, M.Si, Senin (20/07/2020). Menurutnya, pada 25 Juni hingga 8 Juli lalu di kawasan Bunulrejo telah diberlakukan PSBL, jadi untuk kali ini tahap yang kedua.

Untuk menekan merebaknya wabah, disampaikan Muarif, maka penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat. Tak hanya menggunakan sistem keluar masuk warga satu pintu, setiap warga yang masuk ke kawasan tersebut harus menjalani pengecekan suhu tubuh. “Setiap warga pun diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,” ujarnya.

“Selain itu, penyemprotan disinfektan dilakukan secara rutin di area pemukiman warga maupun di tempat-tempat fasilitas umum. Kami juga menyiapkan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan warga yang sedang menjalani karantina mandiri,” imbuh Muarif. (say/yon)

You may also like

Skip to content