Berita

Pemkot Malang Rumuskan Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Klojen (malangkota.go.id) – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Laporan Pendahuluan Perumusan Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Malang tahun 2021, Kamis (4/2/2021).

Wakil Wali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko didamping Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST., MT di NCC Balai Kota Malang

FGD ini dilaksanakan di Ruang Rapat Disnaker-PMPTSP Kota Malang dan dihadiri secara virtual oleh Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko didampingi Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST., MT dari Ruang NCC Balai Kota Malang.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berkaitan dengan insentif dan kemudahan investasi sudah diatur dalam pasal 278 undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa pemerintahan daerah dapat melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta ke dalam pembangunan daerah.

Dalam konteks mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta inilah, penyelenggara pemerintahan daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan inilah nantinya diharapkan akan terumuskan kebijakan terkait insentif dan kemudahan investasi yang diusulkan menjadi rancangan peraturan daerah Kota Malang.

Wakil Wali Kota Malang saat memaparkan materinya mengungkapkan, penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan berbagai terobosan lain ada dalam Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kota Malang sebagai kota dengan sektor utama ekonomi, perdagangan, jasa dan industri, serta potensi strategis pariwisata dan industri kreatif, perlu menangkap peluang yang dihadirkan UU Cipta Kerja dengan bijak, responsif, dan dinamis,” jelas pria yang akrab disapa Bung Edi tersebut.

Insentif dan kemudahan berinvestasi ini, diharapkan Bung Edi dapat turut menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi daerah di tengah pandemi. “Tren pertumbuhan ekonomi Kota Malang hingga tahun 2019 semakin naik dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) . Dampak ekonomi pandemi sangat masif di seluruh dunia. Karena itu, inovasi daerah menghadapi kontraksi ekonomi akibat pandemi harus ditumbuhkan,” urainya.

Menurutnya, meningkatnya investasi secara linier diharapkan juga akan menciptakan lapangan pekerjaan dan membantu menekan tingkat pengangguran yang masih menjadi salah satu isu strategis Kota Malang. Peran serta masyarakat dan sektor swasta, ditegaskannya sangat penting dalam pendekatan pembangunan pentahelix yang didengungkan dalam RPJMD 2018-2023.

Untuk jenis usaha atau kegiatan prioritas yang mendapatkan insentif dan kemudahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019, antara lain usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi, usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan daerah, usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari pemerintah pusat.

Sedangkan jenis insentif yang diberikan, antara lain pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah, pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah, bantuan modal bagi UMKM dan atau koperasi, dan lain-lain.

Pada FGD kali ini pemaparan laporan pendahuluan disampaikan oleh tim penyusun dari Lembaga Pengembangan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. (yon/ram)

You may also like

Skip to content