Berita

Dalami Turunan UU Cipta Kerja, Pegawai Disnaker PMPTSP Dikarantina

Malang, (malangkota.go.id) – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang menggelar pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsinya di Shanaya Resort Malang pada 26-27 Februari 2021. Pelatihan ini untuk mendalami aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga Kota Malang diharapkan tidak tertinggal dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.

Kepala Disnaker PMPTSP, Erik Setyo Santoso, ST., MT menyampaikan pentingnya pelayanan yang efektif dan efisien

Kepala Disnaker PMPTSP, Erik Setyo Santoso, ST., MT saat membuka acara tersebut, Jumat (26/02/2021) mengatakan pelatihan ini sangat penting guna meningkatkan sejumlah pelayanan Pemerintah Kota Malang kepada masyarakat, khususnya pelayanan secara daring. “Pelayanan cepat dan efektif, saat ini menjadi tuntutan serta keharusan berbagai pihak. Sehingga dari semua itu akan berdampak positif terhadap semua sektor. Termasuk di antaranya dalam upaya meningkatkan investasi,” imbuh Erik.

Karena itulah, seluruh personil aparatur Disnaker PMPTSP dikarantina selama dua hari untuk bisa menyerap seluruh aturan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut. “Hal ini kami maksimalkan segala macam hal dan kami pelajari, kemudian apa saja yang perlu segera ditindaklanjuti untuk dieksekusi secepatnya,” imbuh Erik.

“Kami juga berharap, semua regulasi, mulai dari perda, perwal, sampai dengan SOP keseharian kami, ini nanti kami perbarui dari pascabimbingan teknis ini. Materinya itu semua aturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Utamanya, yang menyangkut dengan pelaksanaannya pelayanan perizinan berusaha,” urainya.

Erik berharap semoga dalam dua hari ini peserta mendapatkan filosofi, karena juga langsung praktik aplikasi pelayanan perizinan online yang baru. Narasumbernya juga langsung dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Harapannya, tingkat kemudahan pelaksanaan berusaha di Kota Malang semakin meningkat dan nilai investasi semakin meningkat.

“Serapan nilai investasi itu artinya, pelayanan perizinan berusaha juga semakin meningkat. Banyak orang yang berusaha, begitu orang berusaha, roda perekonomian bergulir dan terjadi penyerapan tenaga kerja yang maksimal kepada warga masyarakat,” pungkas Erik. (say/ram)

You may also like

Skip to content