Berita

Ranperda Retribusi Jasa Usaha Sah Jadi Perda di Kota Malang

Klojen, (malangkota.go.id) –  Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Jasa Usaha berjalan lancar di gedung DPRD Kota Malang, Jumat (12/3/2021). Dari enam fraksi DPRD Kota Malang yang menyampaikan pendapat sepakat untuk adanya perubahan.

Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Jasa Usaha berjalan lancar di gedung DPRD Kota Malang

Penyampaian pendapat akhir fraksi ini adalah kelanjutan dari paripurna penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011.
Utusan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Wahid menyampaikan PKB mendorong Pemerintah Kota Malang untuk mengutamakan pelayanan publik dan memanfaatkan aset milik daerah yang digunakan oleh masyarakat.

“Masih adanya kerancuan adanya aset yang disewakan atau aset yang dikenakan retribusi. Kami meminta benar-benar dilakukan kontrol yang kuat,” jelas Wahid.

Wahid menambahkan kontrol yang kuat harus diperhatikan atas aset yang disewakan kepada pihak ketiga atau aset yang disewakan kembali untuk keperluan masyarakat. Penataan aset baik pencatatan harus diupayakan secara sungguh-sungguh oleh Pemerintah Kota Malang.

Sementara Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS), H. Rohmad menyampaikan Pemerintah Kota Malang harus memberikan layanan terbaik, terutama terhadap layanan dasar kepada masyarakat. “Harus memperhatikan prinsip keadilan, kehati-hatian dengan mempertimbangkan perekonomian masyarakat dan para pelaku jasa usaha,” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Kota Malang agar meningkatkan sinergi perangkat daerah dengan masyarakat. Sehingga aturan ini dibuat oleh DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang. Tujuannya, agar pelaksanaannya nanti bisa berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel terutama dalam perhitungan tarif retribusi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah Kota Malang melakukan sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha secara lengkap kepada seluruh stakeholder. Terutama kepada para pelaku jasa usaha yang menjadi objek pemberlakuan aturan ini. “Oleh karena itu, dalam sosialisasi nanti harus lengkap aturannya yang berujung kepada peningkatan pendapatan asli daerah,” ujar Rohmad.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Abdurahman yang memimpin sidang mengungkapkan bahwa Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menerima dan menyetujui Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha menjadi Peraturan Daerah Kota Malang. Demikian juga dengan Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Damai Demokrat, Fraksi Golkar-NasDem-PSI, dan Fraksi PAN-Perindo.

Turut hadir pada acara ini, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji; Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, Pj. Sekda Kota Malang Ir. Hadi Santoso, serta anggota DPRD Kota Malang dan kepala perangkat daerah Pemerintah Kota Malang. (cah/ram)

You may also like

Skip to content