Berita

DPRD Kota Tegal Bahas Pelepasan Tanah Aset Pemda di Kota Malang

Malang, (malangkota.go.id) – Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Jawa Tengah, yang membidangi pertanahan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Malang. Rombongan tersebut dipimpin Wasmad Edy Susilo, SH selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dan didampingi perwakilan Badan Keuangan Daerah, DPUPR, dan Bagian Hukum Kota Tegal.

Drs. Mulyono, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Malang menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Tegal Jawa Tengah

Wasmad Edy Susilo menjelaskan maksud dari kunjungan kerja rombongan Pansus 5 Kota Tegal ke Pemerintah Kota Malang, yaitu untuk menambah wawasan, bertukar pikiran dan pengalaman dan mengetahui strategi Kota Malang dalam pelepasan tanah aset pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Semoga kami bisa belajar tentang strategi Kota Malang dalam menyikapi dan menyelesaikan persoalan tanah milik pemda yang dikuasai atau dipakai oleh masyarakat. Sehingga bisa menjadi masukan untuk kami dalam mengambil keputusan atau kebijakan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, kunjungan ini diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Malang, Drs. Mulyono, M. Si di Balai Kota Malang, Senin (22/03/2021). Dalam paparannya, Mulyono menyampaikan bahwa Kota Malang memiliki 6.217 bidang tanah dikuasi Pemkot Malang. Namun sebagian besar belum bersertifikat dan dimanfaatkan masyarakat untuk tempat tinggal usaha, bahkan industri.

Berbeda dengan Kota Tegal yang terdapat tanah-tanah timbul salah satunya akibat abrasi pantai, Kota Malang tidak memiliki tanah timbul yang dikuasi masyarakat. Mulyono mengungkapkan bahwa, sejak tahun 1998 Pemkot Malang sudah tidak lagi melakukan pelepasan tanah.

“Yang krusial adalah asal usul tanah, jadi apa pun situasinya tanah yang dikuasai pemda harus diamankan dulu. Kecuali jika ada yang bisa menunjukkan bahwa itu adalah miliknya, monggo, silakan,” sambungnya.

Namun pihaknya menyampaikan bahwa ada dasar hukum yang dapat dipakai untuk proses pelepasan tanah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan BMN/BMD dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

“Jika ingin melakukan pelepasan tanah mulailah dengan telusuri asal usul tanah tersebut. Walaupun masyarakat sudah menempati lebih dari 20 tahun, bahkan sebelum kemerdekaan bisa dilihat dari salah satunya dari verponding Indonesia,” ujarnya.

Verponding merupakan salah satu produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah. Pengadministrasian di zaman Belanda sudah sangat bagus. Verponding Indonesia, berupa pajak tanah di zaman kolonial.

“Jika masyarakt yang menguasai tanah milik pemda dan punya verponding, bawa ke BPN bisa langsung jadi sertifikat,” pungkas Mulyono. (ari/ram)

You may also like

Skip to content