Malang, (malangkota.go.id) – Bulan Ramadan telah memasuki hari ke-25, selain berpuasa umat Muslim yang telah memenuhi syarat juga diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat sendiri merupakan bagian dari rukun Islam yang keempat. Zakat yang dibayarkan saat bulan suci Ramadan disebut zakat fitrah.
Zakat fitrah berasal dari kata zakat al-fitr yang mempunyai arti asal ataupun suci. Sehingga tujuan dari zakat fitrah selain melengkapi ibadah puasa juga untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar RA, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat” (HR Bukhari Muslim).
Zakat fitra juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian kepada orang-orang yang kurang mampu, serta sebagai bentuk berbagi kebahagian dan kemenangan di Hari Raya Idulfitri. Sehingga dapat dirasakan oleh semua masyarakat termasuk yang dalam kondisi kekurangan.
Dalam membayar zakat fitrah, terdapat syarat-syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh umat Muslim. Adapun syarat-syarat dan ketentuan tersebut terkait dengan berapa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, siapa saja yang wajib dan tidak wajib, serta kapan waktu untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi seorang Muslim atau beragama Islam yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok yang menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal meskipun hanya sesaat.
Namun ada juga beberapa kategori orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah seperti orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan, anak yang lahir setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan, orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan, serta tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan.
Sedangkan untuk besaran kadar zakat fitrah yang perlu dikeluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Dengan taksiran nisab dalam rupiah yaitu beras yang biasa dikonsumsi dan menyesuaikan dengan harga beras saat zakat dibayarkan, misalnya Rp10.000 x 3,5 liter = Rp35.000,00.
Dengan kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh muzaki (pembayar zakat). Untuk waktu pembayaran zakat fitrah dimulai dari awal bulan Ramadan hingga akhir, paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Selain dapat langsung diserahkan kepada mustahik (penerima zakat), membayar zakat fitrah kini menjadi lebih mudah di zaman dengan kemajuan teknologi. Salah satunya, zakat fitrah dapat dibayarkan melalui berbagai lembaga resmi penyalur zakat. Mengingat kini masih dalam masa pandemi Covid-19, Kementerian Agama Republik Indonesia mengimbau untuk pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. (eka/ram)