Berita

Cara Pemkot Malang Hindari Permasalahan Hukum Pengadaan

Malang (malangkota.go.id)  – Pemerintah Kota Malang melalui Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Konstruksi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di ruang sidang Balai Kota Malang, Kamis (17/6/2021).

Kepala BLP Barang/Jasa Pemkot Malang, Drs. R. Widjaya Saleh Putra saat membuka menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Konstruksi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Ruang Sidang Balaikota Malang

“Tujuan dari kegiatan ini adalah agar PPK dan PPTK dapat menyusun HPS serta kontrak kerja dengan baik. Sehingga proses pengadaan barang/jasa dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dan juga pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan aman dan terhindar dari risiko hukum yang tidak dikehendaki,” ujar Kepala BLP Barang/Jasa Pemkot Malang, Drs. R. Widjaya Saleh Putra.

R. Widjaya Saleh Putra menyampaikan bahwa, kondisi pandemi membuat suasana perekonomian sebenarnya terus semakin menggiat khususnya di Kota Malang. “Mulai tahun 2019 dan pada masa pandemi 2020 konstruksi tender-tender masih dilaksanakan atas petunjuk pimpinan. Dengan harapan perekonomian di Kota Malang tetap berjalan dan tumbuh dalam kondisi pandemi. Di Kota Malang khususnya, konstruksi ini menarik perhatian,” jelasnya.

Sehingga, sambungnya, melalui kegiatan bimbingan teknis yang telah rutin dilaksanakan setiap tahun ini dapat memberikan manfaat tentang bagaimana menyusun HPS yang baik. Karena HPS berpengaruh kepada bagaimana pihaknya melakukan evaluasi termasuk melakukan kontrak nanti. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, dalam penyusunan HPS yang harus diperhatikan adalah komponen biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Sehingga pada kegiatan bimbingan teknis ini juga dihadiri oleh BPJS Ketenagakerjaan. Seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/Prt/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

“Melalui penyedia bahwa SMKK menjadi komponen yang harus diperhatikan. Karena bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka penerapan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pada setiap pekerjaan konstruksi,” bebernya.

Kegiatan bimbingan teknis ini mendatangkan narasumber dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah Teknik Sipil yang mempunyai riwayat pengalaman dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Bimbingan teknis dihadiri oleh perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Malang yang mempunyai pekerjaan konstruksi. (eka/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content