Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Sosialisasi Perizinan Penggunaan Spektrum Radio di Wilayah Kota Malang Tahun 2021 di Hotel Savana, Rabu (23/6/2021). Tujuannya untuk menyosialisasikan regulasi perizinan dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio sekaligus prosedur pengaduan serta pemanfaatan panggilan darurat Ngalam 112.
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat menjadi keynote speaker menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan sosialisasi tentang bagaimana tata cara mengelola frekuensi supaya hak serta kewajiban tidak menganggu antara satu yang lain.
“Apabila tata cara kelola frekuesi sudah diketahui, kemudian secara regulatif literasinya paham serta implementasi di lapangan patuh dan taat pada regulasi tersebut maka hasilnya akan baik,” jelas Sutiaji.
Sutiaji menambahkan sosialisasi aturan dan regulasi akan terus dikuatkan. Seperti optimalisasi pemahaman tentang tata cara perizinan frekuensi ini karena masyarakat menjadi subjek dari regulasi. “Kegiatan ini salah satu perpanjangan tangan dari UU Nomor 15 Tahun 2019. Di mana terus dioptimalkan untuk implementasi di lapangan terkait penggunaan frekuensi. Harapannya negara akan mengatur sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” paparnya.
Contoh saja, lanjut Sutiaji, jika hal ini terkait penggunaan frekuensi dalam membangun rumah saja dibutuhkan izin mendirikan bangunan (IMB). Salah satu tujuannya adalah agar bisa melihat akses planing-nya menganggu orang atau tidak, karena hidup di tengah-tengah masyarakat.
Kepala Diskominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, S. Sos mengungkapkan, perangkat daerah harus mampu menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Kegiatan ini merupakan manifestasi bagaimana Pemkot Malang mampu mendeteksi dan menerjemahkan apa yang berkembang. Salah satunya peran para pelaku di bidang informatika atau di bidang penggunaan frekuensi radio termasuk layanan dikembangkan yaitu layanan panggilan darurat Kota Malang atau Ngalam 112.
“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang prosedur perizinan atau aturan main penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya radio antarpenduduk. Jika digambarkan langit kita lintasnya sudah sangat padat sekali. Sehingga betapa pentingnya dilakukan suatu manajemen pengelolaan perizinan spektrum frekuensi radio ini,” jelas Wiwid, sapaan Muhammad Nur Widianto itu.
Wiwid menambahkan melalui sosialiasi yang mengundang 55 peserta dari perangkat daerah/perumda yang menggunakan frekuensi radio, badan usaha, serta komunitas diharapkan dapat membangun sinergi percepatan deteksi kejadian yang ada di lapangan. Karena dari komunitas ini juga memberikan bantuan, dukungan, terkait dengan pelaporan. Sinergi para komunitas dengan layanan Ngalam 112 semoga bisa membawa manfaat untuk masyarakat Kota Malang.
“Digitalisasi tetap, terkait pendekatan digitalisasi pemanfaatan atau membangun literasi digital itu bagian dari perhatian pemerintah pusat maupun daerah. Kita ambil rujukan pada kejadian kebencanaan, seperti Ambon dan Aceh. Gelombang berbasis GSM gawai hilang, namun terbantu dengan frekuensi radio ini,” tutup eks Kepala Bagian Humas Setda Kota Malang tersebut. (eka/ram)