Berita

Langgar Aturan PPKM Darurat, 10 Pelaku Usaha Disanksi

Malang (malangkota.go.id)  – Selama tiga hari pelaksanaan penyekatan di pintu exit tol Madyopuro, Kota Malang, petugas telah memeriksa 199 kendaraan roda empat, 27 di antaranya dipaksa putar balik karena tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

Operasi penegakan disiplin Satpol PP bersama dengan jajaran Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang

“Mereka yang kami paksa putar balik karena tidak membawa surat keterangan swab/rapid antigen,” imbuh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Heru Mulyono, S.IP., MT pada Rabu (6/7/2021).

Selain itu, kata pria yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang itu, pihak Satpol PP dari tanggal 3-5 Juli telah disasar 300 pelaku usaha. Dari operasi penegakan disiplin yang dilakukan bersama dengan jajaran Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, tercatat pembubaran 100 kerumun, 50 pelaku usaha yang di berita acara pemeriksaan (BAP) dan 10 pelaku usaha yang dilakukan penyitaan barang bukti.

“Apabila pelaku usaha yang ditindak masih melakukan kembali pelanggaran, petugas akan mengenakan sanksi administrasi berupa penutupan usaha,” tegas mantan Camat Klojen, Kota Malang itu.

Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, terutama pada pelaku usaha yg tidak menaati jam operasional usaha. Jadi, kata dia, usaha makan minum yang masih berjualan dengan makan dan minum di tempat dan berkerumun akan ditindak tegas.

Sementara itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengingatkan bahwa, rumah sakit dan tenaga kesehatan (nakes) makin “terpuruk”. Kapasitas kamar sudah makin terbatas, sementara kejadian kematian karena Covid-19 juga meningkat.

“Ini sudah bukan kejadian biasa, diperlukan dukungan dan kedisiplinan semua pihak. Ragam langkah sudah kita lakukan, bahkan pemadaman penerangan jalan umum (PJU). Namun semua itu tidak akan berjalan baik, apabila tidak ada dukungan dari semuanya,” tegas Wali Kota Sutiaji.

“Ayo masyarakat Kota Malang patuhi protokol kesehatan dan ketentuan PPKM Darurat ini. Mari utamakan kepentingan dan keselamatan kita sebagai ikhtiar untuk menurunkan penyebaran Covid-19. Saat ini adalah puncak tertinggi dalam masa pandemi, khususnya di Kota Malang,” pungkasnya. (wit/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content