Malang, (malangkota.go.id) – Pandemi Covid-19 telah memengaruhi berbagai sektor, termasuk koperasi. Beberapa dampak yang dialami koperasi adalah penurunan omzet di semua unit usaha, tersendatnya cicilan anggota, pembiayaan terlambat, dan tabungan anggota menurun, sehingga menyebabkan penurunan pendapatan koperasi. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Muhammad Sailendra, ST., MT, Senin (12/7/2021).
“Yang paling merasakan dampak dari pandemi Covid-19 ini adalah anggota yang pendapatannya berkurang bahkan hilang. Masalah yang dihadapi koperasi pada hakikatnya akibat dari anggota yang terkena dampak langsung pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.
Koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, koperasi dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya terutama pada bidang ekonomi. Keberadaan koperasi diharapkan dapat berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
“Ada tiga fokus penanganan dampak pandemi ini, yaitu dengan penanganan masalah anggota, perubahan kebijakan pelayanan dan penganggaran, serta dukungan dan fasilitasi program,” imbunya.
Penanganan masalah anggota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan latar belakang anggota. Dilakukan pemetaan pekerjaan anggota, apakah dia PNS, karyawan, pensiunan, wirausaha dan lain-lain. Setelah pemetaan kondisi anggota, maka dilakukan klasifikasi kondisi anggota yang dikategorikan menjadi tiga hal, yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
“Selanjutnya, diperlukan adanya penyesuaian kebijakan. Hal ini dilakukan untuk mendukung kesiapan koperasi dalam menghadapi dampak pandemi. Beberapa kebijakan yang disesuaikan adalah kebijakan penganggaran dengan memaksimalkan pemanfaatan dana-dana yang tersedia di koperasi,” ujar Muhammad Sailendra.
Sailendra menambahkan, kebijakan dalam hal efisiensi penggunaan anggaran dan kebijakan terkait advokasi terhadap pemanfaatan dana oleh anggota. Di samping itu, adanya kebijakan baru terkait dengan pelayanan terhadap anggota di setiap unit usaha yang ada. Pemberian dukungan dan adanya fasilitasi program bertujuan untuk mendukung koperasi dan anggotanya untuk dapat bertahan.
“Pemerintah memberikan dukungan dan fasilitasi koperasi yang terdampak pandemi. Koperasi juga diberi fasilitasi penyediaan kredit murah. Koperasi diprioritaskan sebagai agen penyalur kebutuhan masyarakat. Selain itu juga adanya relaksasi bagi koperasi,” tuturnya.
Pemerintah melakukan perlindungan terhadap koperasi dan UMKM selama pandemi ini dengan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman untuk koperasi dan UMKM, serta bantuan likuiditas. Selain itu, pemerintah juga memberikan perluasan dana modal kerja koperasi dan UMKM serta insentif pajak untuk UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar.
“Di tengah pandemi Covid-19 ini pun, koperasi melakukan aksi nyata bagi para anggotanya dengan melakukan restrukturisasi dan penjadwalan kembali pinjaman, pengurangan bunga, dukungan modal untuk UMKM,” beber Sailendra.
Sementara itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menekankan agar koperasi di Kota Malang bisa menyasar lebih banyak kalangan. Tidak saja kaum kolonial yang memanfaatkan koperasi. Namun juga kaum milenial melalui unit usaha lainnya yang dapat dikembangkan lebih luas lagi.
“Saya berharap bukan hanya unit simpan pinjam yang harus dikembangkan. Namun juga unit usaha lainnya agar memiliki profit untuk kesejahteraan anggotanya. Nilai-nilai kebersamaan harus terus dikuatkan, karena dengan demikian maka ekonomi kerakyatan yang berbasis koperasi akan semakin bertahan di segala situasi jatuh bangunnya perekonomian nasional,” ujar Wali Kota Sutiaji.
Berdasarkan data dari Diskopindag Kota Malang, diketahui bahwa saat ini ada 341 koperasi aktif. Masing-masing terdiri dari koperasi produsen, pemasaran, konsumen, jasa, dan simpan pinjam. Koperasi tersebut tersebar di lima kecamatan di Kota Malang. Volume usaha dari seluruh koperasi mencapai Rp757.736.667.769,00 dengan nilai SHU sebesar Rp25.318.349.641,00.
“Pemkot Malang telah melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kinerja koperasi yang hingga kini total anggotanya 55.640 orang. Koperasi itu adalah soko gurunya perekonomian, sehingga harus didukung penuh,” sambungnya.
Sementara itu, terkait Hari Koperasi Nasional yang diperingati setiap 12 Juli menjadi penyemangat bagi seluruh anggota kopersi di Indonesia untuk semakin giat mengembangkan koperasinya. Awalnya, koperasi didirikan sebagai upaya untuk menolong orang-orang yang terlilit utang dari rentenir atau lintah darat. Berangkat dari persoalan itu, seorang bangsawan Jawa bernama Raden Bei Aria Wirjaatmadja mendirikan semacam bank simpan-pinjam, yakni Hulp en Spaarbank pada 16 Desember 1886. Usaha simpan-pinjam yang nantinya dikenal sebagai koperasi terus berkembang di Hindia-Belanda atau Indonesia, bahkan kemudian menjadi gerakan rakyat.
Pada tanggal 12 Juli 1947, diadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Slah satu hasilnya adalah menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi Nasioanl. Dalam Kongres II Koperasi Indonesia di Bandung, Mohammad Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Dilansir dari situs resmi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), peringatan ke-74 Hari Koperasi Nasional tahun ini mengambil tema “Transformasi Digital Koperasi Menuju Bisnis Modern yang Kuat dan Bermartabat.” Sedangkan tagline-nya “Digitalisasi Menuju Koperasi Modern.” Rangkaian kegiatan Hari Koperasi Nasional tahun ini rencananya akan diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur secara virtual.
Aktivitas beberapa koperasi di Kota Malang dalam beberapa bidang usaha
(ari/ram)