Berita

Wali Kota Malang Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2021

Malang (malangkota.go.id) – Sebagaimana kesepakatan bersama perubahan KUA dan PPAS tahun 2021 bahwa dengan adanya dinamika pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian daerah dan nasional, maka diperlukan pembahasan lebih lanjut terkait rasionalisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyampaikan ranperda tentang perubahan APBD 2021 kepada DPRD dalam rapat paripurna secara virtual

Oleh karena, Pemerintah Kota Malang senantiasa berupaya melaksanakan kesepakatan tersebut untuk melakukan pembahasan lebih intensif. Beberapa hal itu yang disampaikan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji dalam rapat paripurna DPRD tentang penjelasan wali kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, Senin (30/8/2021).

Dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual itu, ditambahkan pria berkacamata itu, jika kegiatan ini merupakan langkah konstitusional yang sangat penting dan merupakan wujud dari hasil kerja keras kita bersama yang harus disyukuri, bahwa Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang telah berhasil menyelesaikan tahapan pembahasan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2021, yang dituangkan dalam bentuk dokumen nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kota Malang pada tanggal 25 Agustus 2021.

Untuk itu, imbuh Wali Kota Sutiaji, dengan telah disusunnya rancangan perda perubahan APBD tahun anggaran 2021, maka secara hukum dan prinsip tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kota Malang telah siap melanjutkan program dan kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Malang kurang lebih tiga bulan terakhir pada 2021.

Berdasarkan perkembangan berbagai kondisi, baik ekonomi makro nasional, regional dan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penetapan target dan prioritas pembangunan daerah, jelas Sutiaji, khususnya dinamika penganggaran untuk penanganan pendemi Covid-19, serta berbagai isu aktual lainnya. Maka secara umum proyeksi rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini.

Pendapatan daerah ditargetkan menjadi sebesar Rp2.712.834.330,82 dari target awal sebesar Rp2.250.888.107.652. Dengan rincian, pendapatan asli daerah (PAD) berubah menjadi Rp696.516.363.095,82 atau berkurang sebesar Rp80.172.672.046,18 dari target awal sebesar Rp776.689.035.142 yang terdiri dari pajak daerah, hasil pajak daerah turun menjadi Rp551.111.380.118 atau menurun Rp78.499.999.999 dari target awal sebesar Rp776.689.035.142.

Retribusi daerah, hasil retribusi daerah turun menjadi Rp51.895.191.500 atau turun Rp3.331.193 dari target awal sebesar Rp55.226.385.400. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak terjadi perubahan atau tetap ditargetkan sebesar Rp25.217.322.874. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah diproyeksikan menjadi sebesar Rp68.292.468.603.82 atau meningkat Rp1.658.521.853.82 dari target awal sebesar Rp66.633.946.750.

“Namun dapat saya sampaikan bahwa dalam dinamika saat ini tentunya dalam pembahasan RAPBD perlu dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama terkait proyeksi pendapatan asli daerah,” ujar Sutiaji.

Pendapatan transfer menjadi sebesar Rp1.310.515.071.235 atau turun Rp70.515.241.275 dari target awal sebesar Rp1.381.030.312.510. Lain-lain pendapatan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi Rp64.681.400 atau turun sebesar Rp28.487.360 dari proyeksi awal sebesar Rp93.018.760.

Proyeksi belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.619.599.905.576,8 atau naik 2,54% jika dibandingkan dengan anggaran belanja daerah awal sebesar Rp2.554.774.610.160. Adapun belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasional direncanakan menjadi Rp2.171.171.494.181 naik 1,40% atau Rp29.986.225.532 jika dibandingkan dengan anggaran awal sebesar Rp2.141.185.268.649.

Rinciannya, belanja pegawai direncanakan sebesar Rp1.016.152.784.209 naik 0,87% atau sebesar Rp8.810.839,72 dari pagu awal sebesar Rp1.007.568.456.512. Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp1.027.116.244.972 naik 1,94% atau sebesar Rp19.547.788.460 dari pagu awal sebesar Rp1.007.341.945.137.

Belanja hibah direncanakan sebesar Rp96.017.865 turun 12,45% atau sebesar Rp13.651.777 dari pagu awal sebesar Rp109.669.642. Belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp31.884.600 naik 92,02% atau sebesar Rp15.279.375.000 dari pagu awal sebesar Rp16.605.225.000.

Belanja modal direncanakan sebesar Rp333.236.039.847 berkurang 4,14% atau sebesar Rp14.385.365.879 jika dibandingkan dengan anggaran awal sebesar Rp347.621.405.726.
Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp115.192.371.548,8 naik sebesar 74,62% atau Rp49.224.435.763,8 jika dibandingkan dengan anggaran awal sebesar Rp65.967.935.785. Pembiayaan daerah dengan rincian penerimaan pembiayaan semula sebesar Rp323.886.502.508 dan setelah perubahan sebesar menjadi Rp567.887.071.245,26 atau mengalami kenaikan sebesar Rp244.568.737,26 sen atau bertambah sebesar 75,34%. Pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan dianggarkan sebesar Rp20.000.000.0000, tidak mengalami perubahan dari APBD murni. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content