Malang (malangkota.go.id) – Masyarakat Kota Malang khususnya para wajib pajak daerah yang selama ini masih mempunyai tunggakan pajak daerah diharapkan bisa memanfaatkan kebijakan Wali Kota Malang. Karena berdasarkan Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/304/35.73.112/2021 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, diberikan kesempatan sampai 30 November 2021.
Bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak daerah masa pajak mulai Januari 1998 sampai Desember 2020 untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Demikian juga dengan Keputusan Wali Kota Malang Nomor: 188.45/305/35.73.112/2021 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Bagi masyarakat wajib pajak PBB yang mempunyai tunggakan sejak 1994 sampai 2020 juga diberikan kesempatan sampai 31 Oktober 2021 untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Beberapa hal itu yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si pada Jumat (10/9/2021). Ditambakannya, pengajuan permohonan melalui Bapenda Kota Malang di Perkantoran Terpadu Pemerintah Kota Malang Jalan Mayjen Sungkono Gedung B Lantai 1 Tilp. 0341. 751532.
Sebelumnya, terang Handi, juga telah dikeluarkan Keputusan Wali Kota Maang Nomor: 188.45/240/35.73.112/2021 tentang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2021 yang sebelumnya jatuh tempo 31 Juli 2021 menjadi 31 Oktober 2021.
Diharapkan melalui kebijakan tersebut dapat memberikan kelonggaran bagi wajib pajak di masa pandemi Covid-19 ini, sekaligus dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. “Karena sebenarnya pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembangunan daerah. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang, bumi Arema,” pungkas Handi. (say/ram)