Berita Pelayanan Publik

Ranperda Perubahan APBD 2021 Kota Malang Disetujui DPRD

Malang, (malangkota.go.id) – Dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang APBD tahun anggaran 2021 di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (23/9/2021) sebanyak enam fraksi di DPRD pada dasarnya menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk menjadi peraturan daerah (perda).

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menandatangani surat keputusan terkait ranperda yang disetujui menjadi perda

Meski demikian, para wakil rakyat ini tetap memberikan sejumlah saran dan masukan. Secara umum, anggaran untuk penanganan dan pengendalian Covid-19, pemulihan ekonomi, perhatian terhadap pelaku UMKM yang terdampak pandemi dan penggunaan secara efektif dan efisien menjadi pembahasan utama.

Selain itu, masing-masing juru bicara fraksi mendorong jajaran Pemkot Malang untuk terus menggali potensi daerah, terutama yang bersumber dari sejumlah sektor pajak. Dengan demikian akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.

Terkait beberapa hal tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji mengucapkan terima kasih dan apresiasi bagi anggota DPRD. Terutama atas kinerja dalam pembahasan, saran dan masukan terhadap ranperda dimaksud.

Ditambahkan pria berkacamata itu, pihaknya menerima semua saran dan kritik dari semua fraksi serta ke depan akan terus melakukan perubahan serta perbaikan. Sehingga dari semua saran, usul dan masukan akan menjadikan ranperda ini pelaksanaannya optimal setelah menjadi perda.

“Agar semua program kerja untuk rakyat berjalan dengan baik maka sinergi eksekutif dan legislatif harus terus dikuatkan. Dengan demikian, visi Kota Malang untuk menjadi kota yang bermartabat juga tidak hanya menjadi mimpi belaka,” pungkas Wali Kota Sutiaji. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content