Malang (malangkota.go.id) – Para pedagang di 26 pasar rakyat Kota Malang dapat tersenyum lega. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerbitkan kebijakan pembebasan retribusi pasar selama dua bulan ke depan.
Kebijakan ini diterbitkan melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Kebijakan ini dapat dinikmati oleh hampir 14 ribu pedagang pasar rakyat di Kota Malang.
Ditemui di sela-sela rangkaian kegiatan kampanye #Sobopasarker, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Muhammad Sailendra, ST., MM menuturkan, kebijakan ini adalah bentuk kepedulian Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji dalam merespons aspirasi dari masyarakat bahwa omzet pedagang pasar belum pulih sepenuhnya.
“Harapannya bisa meringankan beban pedagang di masa pemberlakuan PPKM,” ujar Sailendra, Jumat (15/10/2021).
Ditambahkan Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Sapto Wibowo, SH., M. Hum, pembebasan retribusi mencakup dua komponen, yakni retribusi tempat berjualan dan retribusi kebersihan. Selain pembebasan retribusi, Pemkot Malang juga terus menggencarkan upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pedagang.
“Kualitas SDM di pasar rakyat dikuatkan dengan Sekolah Pasar Pedagang Cerdas (Sepasar Pedas), inisiatif pasar digital di beberapa lokasi percontohan dan kampanye kembali belanja ke pasar melalui #sobopasarker,” tutupnya. (ndu/ram)