Berita

Ranperda Propemperda dan Bapemperda Disetujui DPRD

Malang, MC – Setelah pada Senin (22/11/2021) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang menyampaikan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), maka rapat paripurna selanjutnya penyampaian pendapat fraksi-fraksi di DPRD.

Wali kota Malang, Drs H Sutiaji menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena ranperda yang diajukan disetujui DPRD kota Malang

Rapat paripurna tersebut digelar pada Selasa (23/11/2021) di ruang rapat DPRD Kota Malang yang juga mengagendakan penetapan ranperda tersebut menjadi perda. Dari enam fraksi di DPRD Kota Malang, semua menyatakan menyetujui ranperda tersebut untuk menjadi perda, meski dengan sejumlah catatan dan saran.

Seperti halnya terkait optimalisasi pelaksanaan aturan tersebut agar nantinya berdampak positif bagi semua lapisan masyarakat. Di sisi lain, agar pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan kalangan DPRD dapat mengawal aturan itu secara baik, serta tetap mengaku kepada aturan yang ada di atasnya, sehingga pelaksanaannya pun berjalan maksimal.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengucapkan banyak terima kasih atas persetujuan ranperda ini serta atas kerja keras anggota DPRD, khususnya yang ada di dalam pansus. Menurutnya, nantinya akan ada 44 ranperda yang akan dibahas dan diajukan untuk menjadi perda. Dalam hal ini, Pemkot Malang akan mengacu kepada skala prioritas, karena dimungkinkan semua ranperda itu tidak akan terseselesaikan 100 persen.

Beberapa ranperda yang menjadi prioritas untuk menjadi perda, disampaikan pria berkacamata itu, di antaranya perda terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan yang berkaitan dengan pengaturan kabel fiber optik. Pasalnya, kabel-kabel tersebut sekarang semakin banyak dan mengurangi keindahan kota, sehingga nantinya harus dirapikan dengan ditanam di tanah.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengamini apa yang disampaikan Wali Kota Malang itu. Pihaknya sejauh ini menunggu pelimpahan ranperda dari Pemkot Malang, dalam konteks ini Bagian Hukum untuk dibahas dan nantinya disahkan menjadi perda. “Pemkot Malang bisa segera menetapkan ranperda prioritas dan kami siap untuk membahas,” ungkapnya.

Ditambahkan Made, DPRD saat ini mempunya enam ranperda inisiatif dan tiga di antaranya sudah siap dibahas, yaitu ranperda pesantren, pemajuan kebudayaan dan yang berkaitan dengan corporate social responsibility (CSR). “Dari tiga ranperda itu, kami menargetkan pada awal tahun 2022 akan segera dibahas secara intensif agar segera dapat ditetapkan menjadi perda,” pungkasnya. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content