Berita Pelayanan Publik

Tertibkan Perda Kota Malang, 42 Pelanggar Disidang di Balai Kota

Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) di wilayah Kota Malang. Sebanyak 42 pelanggaran yang telah lengkap berkasnya diproses dalam persidangan yang digelar di Mini Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (15/12/2021).

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Balai Kota Malang

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menegaskan bahwa beriringan dengan proses sosialisasi dan edukasi, proses penegakan hukum pun secara terukur akan terus dijalankan. “Tentunya ini bagian dari upaya meningkatkan disiplin warga negara dan menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Sutiaji.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si menambahkan, proses penindakan Tipiring sudah sesuai prosedur. “Penertiban sesuai arahan Bapak Wali Kota Malang, terus akan dijalankan Satpol PP dalam lingkup peran kami sebagai penegak perda,” terangnya.

Secara rinci 42 pelanggaran yang diproses dalam sidang kali ini, meliputi pelanggaran minuman beralkohol tiga pelanggar, reklame 21 pelanggar, pedagang kaki lima 12 pelanggar, protokol kesehatan dua pelanggar, dan parkir empat pelanggar. “Total denda yang dikenakan mencapai Rp19.400.000,00,” pungkas Handi Priyanto. (ndu/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content