Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menguatkan komitmen mengurangi dan menangani permasalahan sampah. Di Kota Malang, tahun 2021 capaian pengurangan dan penanganan sampah menunjukkan hasil positif.
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan, capaian pengurangan sampah tahun 2021 Kota Malang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Dalam laporan semester satu tahun 2021, capaian pengurangan sampah di Kota Malang 59,660.54 ton/tahun atau sebesar 24.12 persen. Angka capaian ini naik, di mana pengurangan sampah pada tahun 2020 dalam laporan semester dua sebesar 55.884,15 ton/tahun atau 22.71 persen.
“Sedangkan untuk capaian penanganan sampah di Kota Malang tahun 2021, juga turut menunjukan hasil angka yang positif sesuai dengan target yakni 74.00 persen dengan besaran 183.073,24 ton/tahun,” ujar Sutiaji.
Menurut Sutiaji, penanganan sampah menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah untuk terus berinovasi dalam mengelola dan mengolah sampah. Selain untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, hal ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Malang yang berkomitmen secara aktif memerangi perubahan iklim dengan mengimplementasikan inisiatif lokal Kota Malang dalam agenda global.
“Kami telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Malang Drs. Wahyu Setianto, MM menyampaikan, sampah rumah tangga itu adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sedangkan sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
“Pemkot Malang terus menguatkan komitmen, koordinasi dan kerja sama baik dengan pemerintah pusat serta berbagai pihak dalam pengurangan dan penanganan sampah. Sehingga saya mengimbau kepada masyarakat untuk memilah sampah dari rumah. Pisahkan sampah organik dan anorganik sehingga bumi makin lestari. Selain itu juga dapat menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam,” imbaunya.
Selain itu, Kota Malang juga telah menyusun sejumlah langkah sebagai penguatan komitmennya. Misalnya, penguatan Bank Sampah Malang untuk mengurangi sampah organik dan anorganik, modernisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang sebagai bagian dari program Emission Reduction in Cities (ERIC) Solid Waste Management (SWM) dengan Sistem Sanitary Landfill. Tujuannya untuk meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara. (eka/ram)