Blimbing, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menguatkan peran usaha mikro dan kecil (UMK) dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) di Kota Malang. Hasilnya, Kota Malang berada di posisi pertama transaksi e-purchasing di Jawa Timur.
Transaksi tersebut dilakukan melalui Jatim Bejo per 30 Desember 2021 lalu. Di mana Kota Malang melakukan transaksi sebanyak 2.748 dengan nilai Rp9,37 miliar. Disusul oleh Kota Batu dengan jumlah transaksi 679 dengan nilai Rp5,07 miliar serta Kabupaten Gresik dengan jumlah transaksi 440 dengan nilai Rp922 juta.
Hal itu dipaparkan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat menjadi keynote speaker pada Diseminasi Pengadaan Langsung dan Swakelola Bagi Perangkat Daerah di Hotel Atria, Rabu (2/3/2022). Sutiaji menekankan pentingnya meningkatkan sumber daya manusia dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Wali Kota Sutiaji mengungkapkan, pada kegiatan ini juga ditekankan masalah administrasi, baik itu dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), perencanaan, dan juga terkait dengan pengawasan.
“Golnya adalah bagaimana kita memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Usaha kita terus melaksanakan perbaikan termasuk dalam pengadaan dan swakelola,” jelas Sutiaji.
Tahun 2022 ini, kata dia, sudah memasuki akhir triwulan pertama dan untuk lelang sudah dilakukan tinggal melakukan pengawasan. Sesuai amanat undang-undang, saat ini untuk usaha mikro dan kecil (UMK) sudah terwakili sebanyak 46,6 persen dalam pengadaan. Demikian juga lelang dan tender, sedikitnya saat ini sudah ada 18 paket yang sedang dikerjakan.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Drs. R Widjaja Saleh Putra mengatakan, penekanan dari Wali Kota Malang dalam masalah tender bisa dilakukan dengan baik. Tidak peduli siapa orangnya, tidak boleh ada diskriminasi.
“Termasuk untuk tender dengan nilai Rp15 miliar, syaratnya hanya dua saja tidak ada diskriminasi sehingga semua memiliki peluang,” tegas Widjaja.
Prinsipnya, kata dia, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Malang tidak boleh takut kepada orang, individu, organisasi, termasuk yang mengatasnamakan Wali Kota Malang. Hal ini sesuai dengan visi dan misi kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan, termasuk swakelola atau penyedia.
“Sesuai misi kepala daerah, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) itu 100 persen atau 99 persen menyebutkan pengadaan itu swakelola atau penyedia,” terang Widjaja.
Dalam kegiatan ini, dia juga menyampaikan bagaimana swakelola dilakukan, termasuk di dalamnya swakelola di kelurahan yang melibatkan pemberdayaan masyarakat. (cah/ram)