Klojen, (malangkota.go.id) – Menjelang bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang terus melakukan operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat). Operasi yang menyasar berbagai sudut Kota Malang ini sudah sepekan terakhir dilakukan.
Kepala Bidang Ketenteraman Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, ST., M. Ling membenarkan, sudah sepekan terakhir melakukan operasi pekat di Kota Malang. Operasi itu untuk menangani berbagai penyakit masyarakat, seperti prostitusi terselubung atau biasa dikenal dengan open BO, penjual minuman beralkohol, penertiban anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan sejenisnya.
“Melalui operasi pekat ini, kami harapkan bisa meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat. Termasuk juga membantu saudara beragama Muslim agar lebih khusyuk beribadah,” jelas Rahmat, Kamis (10/3/2022).
Per Minggu kemarin, operasi pekat sudah dicanangkan dan dilakukan Satpol PP Kota Malang. Ke depan akan terus diaktifkan, terutama di kawasan keramaian, rumah kos, guest house, maupun tempat hiburan malam.
Dari operasi yang dilakukan selama sepekan terakhir, Satpol PP sudah melakukan pengamanan kepada belasan pasangan yang diduga mesum. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan penindakan. Mereka yang tertangkap dalam operasi pekat berasal dari daerah yang beragam, kebanyakan dari luar Kota Malang.
“Macam-macam asal daerahnya ada yang dari Kabupaten Malang, Pasuruan, Tulungagung, Kediri hingga Jawa Tengah,” terang Rahmat.
Selain terkait prostitusi, kata Rahmat, Satpol PP juga melakukan penertiban warung yang menjual minuman keras dengan tidak terkontrol. Di mana warung tersebut menjual minuman keras kepada anak-anak di bawah umur, pengangguran, orang-orang dewasa yang bisa memicu kerawanan sosial.
Sementara itu, terkait dengan maraknya anak-anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang akhir-akhir ini datang ke Kota Malang, Satpol PP juga melakukan penertiban. Setelah dilakukan pendataan, ternyata untuk anak-anak jalanan, gelandangan, dan pengemis berasal dari luar kota.
“Untuk anjal, pengemis dan gelandangan yang berasal dari luar kota kami kembalikan ke daerahnya masing-masing. Untuk yang dari Kota Malang, kami serahkan untuk dibina di Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang,” tegas Rahmat.
Untuk anak jalanan, gelandangan, dan pengemis Satpol PP hanya bisa melakukan penertiban saja secara persuasif sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013. Sementara untuk pembinaan, sosialisasi, pelatihan perluasan kerja, buka usaha itu bukan di bawah kewenangan Satpol PP Kota Malang. (cah/ram)