Klojen (malangkota.go.id) – Hari pertama masuk kerja pascalebaran Idulfitri 1443 H, DPRD Kota Malang bersama jajaran eksekutif melaksanakan Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Malang, Senin (09/05/2022).
Agenda dalam rapat paripurna kali ini yaitu penyampaian penjelasan Wali Kota Malang terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Retribusi Persetujuan Retribusi Bangunan Gedung.
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji memaparkan bahwa pengaturan pengelolaan keuangan daerah Kota Malang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang nomor 5 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daearah Kota Malang nomor 10 tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ditujukan untuk memperbaiki permasalahan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dengan menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipastif.
Berdasarkan perkembangan pengaturan pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota Malang melalui rancangan peraturan daerah ini melakukan penyesuaian pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Sehingga harapannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Sutiaji.
Sedangkan terkait Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, disampaikan Wali Kota Sutiaji mengacu kepada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditindaklanjuti salah satunya dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung berdasarkan pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Nomenklatur izin mendirikan bangunan diubah menjadi persetujuan bangunan gedung.
“Berdasarkan perkembangan peraturan tersebut, Pemerintah Kota Malang melalui rancangan peraturan daerah ini melakukan penyesuaian terhadap pengaturan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu untuk selanjutnya diubah menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” jelasnya lebih lanjut.
Ditambahkannya, rancangan peraturan daerah ini disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Selanjutnya akan dibahas rancangan peraturan daerah dimaksud, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah dapat diundangkan dan dapat menjadi dasar atau landasan hukum bagi Pemerintah Kota Malang di dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya. (say)