Klojen, (malangkota.go.id) – Penjelasan Wali Kota Malang atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, disampaikan Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko pada rapat paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (9/6/2022). Pada paripurna ini disampaikan sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Bung Edi, sapaan Sofyan Edi Jarwoko mengungkapkan, hari ini ada dua rapat paripurna yang yang diadakan oleh DPRD. Pertama tentang laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021. Kedua, didasari hasil audit pemeriksaan BPK di mana Kota Malang memperoleh predikat WTP.
“Pemeriksaan BPK atas APBD 2021 sudah final, sudah selesai opini wajar tanpa pengecualian,” jelas Bung Edi.
Bung Edi menambahkan, masuk ke materi pertama berkaitan dengan rencana anggaran yang diajukan Rp2,5 triliun dalam pembelanjaan terealisasi Rp2,2 triliun. Jadi dengan berhasil dibelanjakan sebanyak itu, maka terealisasi 87 persen dari anggaran yang direncanakan.
“Pendapatan dari Kota Malang dari yang direncanakan juga naik hingga mencapai 107 persen lebih dari konsumsi APBD,” terangnya.
Setelah semuanya disampaikan ke dewan dalam rapat paripurna ini, tentu para anggota dewan akan melalui mekanisme yang ada. Apakah di dalam komisi maupun di panitia anggaran.
“Kami mengikuti tentunya eksekutif lewat Ketua Tim Anggaran, yakni pak sekda akan mengikuti jadwal yang ada di DPRD. Setelah itu nanti akan ada pendapat dari masing-masing fraksi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, setelah menerima laporan pertanggungjawaban wali kota selanjutnya akan diperdalam. Semua terbuka untuk umum, termasuk angka-angka yang disampaikan. “Serapan 83 persen untuk belanja kita masih kurang, tapi untuk Kota Malang di angka itu memang rata-rata sudah bagus,” kata Made.
Made merasa harusnya serapan itu bisa mencapai 90 persen. Hal itu akan dilakukan pendalaman lagi mengapa bisa seperti itu. Selanjutnya akan terus diperdalam melalui kajian bimbingan teknis dan meminta narasumber dari yang membuat LKPJ ini. Akhirnya akan mengundang BPK.
“BPK ini kaitanya dengan temuan-temuan yang ditemukan oleh BPK Jawa Timur terhadap Kota Malang. Sehingga dewan lebih bisa memfungsikan diri di dalam pengawasannya,” kata Made.
Selanjutnya akan dipanggil organisasi perangkat daerah, terutama perangkat daerah yang serapannya kurang. Hal ini penting, karena setelah ini DPRD akan membahas KUA PPAS APBD 2023 supaya tidak terulang kesalahan yang sama. (cah/ram)