Malang, (malangkota.go.id) – Berdasarkan proses pembahasan yang telah dilaksanakan, maka sebagai kesimpulan dari laporan hasil pembahasan panitia khusus, dapat disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG) Kota Malang secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Drs. H. Rahman Nurmala, MM dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kota Malang, Kamis (9/6/2022). Adapun agenda rapat paripurna ini yaitu Penyampaian Laporan Pansus Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Ditambahkan Nurmala, selanjutnya, sebagai satu kesatuan dari kesimpulan hasil pembahasan, maka Panitia Khusus menyampaikan beberapa rekomendasi atas pembahasan terhadap Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang, yakni sebagai berikut:
1. Pemberlakuan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, nantinya harus mampu menjawab kesimpangsiuran masyarakat terkait pengurusan persetujuan bangunan gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pembayaran retribusi sebagai kewajiban pemohon terkait konsekuensi kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung;
2. Dengan diberlakukannya Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, pansus berharap penerapan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dapat memberikan kepastian aturan, memberikan kemudahan dalam pengurusan persetujuan, dan pengendalian serta dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi penyelenggaraan bangunan gedung, serta dapat menjadi sinyal positif bagi masyarakat dan dunia usaha. Kemudahan pengurusan persetujuan bangunan gedung tentu akan berkorelasi dengan kemudahan berinvestasi dengan demikian, maka indeks investasi Kota Malang akan meningkat;
3. Pemberlakuan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini terdapat sejumlah perbedaan substansial antara IMB dengan PBG, di antaranya:
a. Alur permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis aplikasi, lebih terintegrasi langsung dengan data pusat (karena menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
b. Jika sebelumnya IMB hanya diperuntukan satu fungsi bangunan, dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) fungsinya bisa lebih dari satu
c. Jika sebelumnya tidak ada sanksi jika melakukan perubahan fungsi bangunan, dalam aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikenakan sanksi administratif.
d. Aturan lain yang berbeda juga ada dalam beberapa syarat pengurusan izin. Sehubungan dengan hal tersebut agar masyarakat dan dunia usaha mendapatkan pemahaman yang sama, Pansus Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mendorong Pemerintah Kota Malang untuk melakukan sosialisasi secara masif.
4. Guna memberikan pemahaman terkait dengan proses persetujuan bangunan gedung oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung perlu dilakukan sosialisasi terkait dengan perubahan mindset tentang berbagai persyaratan permohonan persetujuan pembangunan gedung sebagai pertimbangan keamanan dan keselamatan, sehingga diperlukan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
5. Dalam upaya memberikan pelayanan informasi kepada pemohon atau pemilik bangunan gedung terkait dengan berbagai persyaratan dan alur proses persetujuan bangunan gedung melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dinas teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang untuk menyediakan unit Front Office yang memberikan pelayanan informasi setiap saat.
6. Dalam rangka memenuhi persyaratan teknis yaitu pembuatan dokumen perencanaan oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung yang belum mampu menyiapkan konsultan teknis, perlu ada fasilitasi pembuatan dokumen perencanaan bagi masyarakat/pemohon yang membutuhkan.
Untuk itu DPUPRPKP Kota Malang bekerja sama dengan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI), Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan organisasi profesi yang terkait dengan bangunan gedung melakukan pembinaan teknis kepada pihak konsultan guna menyamakan persepsi terkait dengan pengkaji teknis bangunan gedung, utamanya terkait dengan fungsi bangunan gedung dan durasi proses persetujuan bangunan gedung.
7. Semangat dari Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan persetujuan bangunan gedung melalui proses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), keberadaan sumber daya manusia/personil sangat menentukan proses pelayanan.
Untuk itu, pihaknya berharap DPUPRPKP Kota Malang menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang memadai secara kuantitas dan kualitas yang meliputi tenaga sekretariat, tim profesi ahli (TPA), tim penilai teknis (TPT), pengawas dan operator.
8. Dalam upaya mengoptimalkan penerapan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) perlu dilakukan antisipasi terhadap kendala-kendala yang dihadapi. Selain adanya keterbatasan sumber daya manusia, kualitas server yang tersedia perlu mendapatkan perhatian disamping kendala teknis lainnya yang mungkin akan terjadi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko usai rapat paripurna mengatakan pihaknya masih menunggu dan akan mengikuti tahapan betikutnya sebelum ranperda tersebut menjadi perda. “Perda ini sangat penting dan menyangkut kepentingan banyak orang terutama terkait keberlangsungan suatu usaha. Sehingga kami berharap aturan ini bisa segera disahkan,” ungkapnya. (say/ram)