Malang, (malangkota.go.id) – Bertempat di gedung DPRD Kota Malang, pada Senin (10/10/2022) telah digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang tahun 2022-2042. Sebanyak 6 fraksi di DPRD Kota Malang membacakan pandangan umumnya melalui juru bicara masing-masing.

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji (dua dari kanan) menyimak pemaparan perwakilan fraksi DPRD Kota Malang terkait ranperda RTRW

 

Adapun 6 fraksi yang dimaksud yaitu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), serta Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (F-DDI) yang beranggotakan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Dalam rapat paripurna ini, beberapa hal yang disampaikan kepada Wali Kota Malang dan diminta penjelasan pada rapat paripurna berikutnya, yaitu terkait maksimalisasi dan ketersediaan ruang terbuka hijau hingga 30 persen, pemanfaataan ruang terbuka hijau dengan baik dan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, selain akan memberi tambahan kenyamanan kepada masyarakat, nantinya juga akan mendongkrak jumlah investasi di Kota Malang.

Nantinya, di dalam Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 tersebut terdapat beberapa hal yang akan disesuaikan. Seperti ketersediaan lahan yang dilindungi, penetapan cagar budaya, serta kawasan-kawasan heritage yang harus terus dipertahankan. Di seluruh wilayah Kota Malang dengan adanya Ranperda RTRW ini akan diatur terkait zonasi investasinya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji mengatakan bahwa revisi RTRW sudah diajukan kepada kementerian PUPR sejak tahun 2015 dan pada prinsipnya sudah selesai. Dan untuk kesesuaiannya tiga kepala daerah di Malang raya ini juga sudah diundang oleh pihak Kementerian PUPR dan jajaran TNI AU.

“Seperti halnya mengenai model-model pembangunan gedung, yang salah satunya menyebut jika gedung diperbolehkan hingga berlantai 25,” jelasnya.

Ditambahkan pria berkacamata itu, terkait apa yang menjadi pandangan umum fraksi, pihaknya tentu akan memberi jawaban atau penjelasan secara gamblang nantinya dalam rapat paripurna berikutnya. Sedangkan untuk ketersediaan ruang terbuka hijau, terang Sutiaji, rencananya akan mengambil di wilayah kabupaten Malang sebesar 20 persen, sehingga kebutuhan akan ruang terbuka hijau dapat terpenuhi dengan baik. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content