Malang, (malangkota.go.id) – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Hotel Savana, Rabu (9/11/2022).
Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji mengungkapkan, Kota Malang merupakan kota perdagangan dan jasa sehingga berbagai macam upaya dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi yang baik. Salah satu untuk mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat terkait perizinan sudah dibentuk perizinan berusaha satu pintu.
“Harapannya masyarakat bisa semakin mudah mengurus perizinan. Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan terbaik,” jelas Sutiaji.
Melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diharapkan bisa semakin mempermudah masyarakat. Nilai investasi yang masuk ke Kota Malang bisa semakin besar. Sehingga bisa berimbas pada kenaikan pajak, seperti pajak reklame, pajak makanan, dan minuman.
“Muaranya Kota Malang bermartabat untuk mewujudkan itu semua kita butuh kolaborasi,” kata Sutiaji.
Tidak bisa mengandalkan Pemerintah Kota Malang semata-mata. Harus ada kekuatan pentahelix, hexahelix termasuk investasi pembangunan.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastrawan mengatakan, kegiatan ini untuk memfasilitasi banyaknya masyarakat pelaku usaha yang masih belum memahami perihal perizinan. Terlebih menggunakan online single submission (OSS).
“OSS merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri,” kata Arif.
Dengan adanya sosialisasi dan bimbingan teknis ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaporan berkala kepada pelaku usaha di Kota Malang. Tujuan kegiatan ini untuk mendorong pelaku usaha di Kota Malang memiliki kepastian legalitas formal.
“Kegiatan ini diikuti 110 peserta terdiri dari sektor pariwisata, kesehatan, industri, perdagangan dan pekerjaan umum, 25 UMKM yang belum memiliki NIB,” terang Arif.
Kegiatan dibagi dalam dua sesi, sesi pertama diikuti 55 orang dan sesi kedua juga diikuti 55 peserta. Penyelenggaraan kegiatan ini juga berkaitan dengan peraturan pemerintah tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. (cah/ram)
Leave a Reply