Malang, (malangkota.go.id) – Keinginan untuk mewujudkan good and clean governance merupakan salah satu agenda pokok reformasi yang diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut perlu adanya pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, efektif, dan efisien.
Hal itu yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Malang, Sri Winarni saat membuka kegiatan diklat pelayanan publik bagi aparat kecamatan dan kelurahan angkatan ke-2 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang di Hotel Aria Gajayana, Senin (14/11/2022).
Menurutnya, pelayanan publik dapat dipahami sebagai segala kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik. “Pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah,” imbuh Winarni.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan sendiri pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau korporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, baik dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik,” urainya.
Lebih jauh Winarni mengatakan, satu hal yang hingga saat ini seringkali masih menjadi masalah dalam kaitannya dalam hubungan antar rakyat dan pemerintah di daerah adalah dalam bidang pelayanan umum, terutama dalam hal kualitas atau mutu pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, dewasa ini masyarakat juga semakin terbuka dalam memberikan kritik bagi pelayanan publik. Oleh sebab itu, substansi administrasi sangat berperan dalam mengatur dan mengarahkan seluruh kegiatan organisasi pelayanan dalam mencapai tujuan.
Mengingat buruknya pelayanan publik di Indonesia pada masa lalu terlanjur melekat di kalangan masyarakat luas, beber Winarni, masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari aparat pemerintah. Untuk itu, pemerintah sebagai penyedia jasa bagi masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan yang semakin berkualitas.
“Terlebih dalam menghadapi kompetisi di era globalisasi, kualitas dan pelayanan aparatur pemerintah akan semakin ditantang untuk semakin optimal dan mampu menjawab tuntutan yang semakin tinggi dari masyarakat, baik dari segi kualitas maupun kuantitas pelayanan,” ungkapnya.
“Berbicara tentang aparatur kecamatan dan kelurahan yang juga menjadi ujung tombak pelayanan publik, karena berhubungan langsung dengan masyarakat, maka akan lebih dituntut untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya peningkatan kualutas sumber daya manusia bagi aparatur pemerintah daerah, guna meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban serta rasa memiliki aparatur terhadap organisasi,” pungkas Winarni. (say/ram)