Malang, (malangkota.go.id) – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Malang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah di Hotel Ijen Suites, Selasa (29/11/2022). Sosialisasi ini adalah bagian dari usaha Pemerintah Kota Malang agar semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Malang Sutiaji pada kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Malang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah di Hotel Ijen Suites, Selasa (29/11/2022).

Sutiaji mengungkapkan, Pemerintah Kota Malang sesuai dengan otonomi daerah terus berusaha mandiri. Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang. Untuk itu, berbagai usaha kini terus dikembangkan termasuk memaksimalkan berbagai potensi daerah yang diamanatkan.

“Terkhusus di perwal ini adalah mengatur barang-barang milik daerah yang dahulu izin pemakaian barang milik daerah sekarang harus sewa,” kata Sutiaji.

Kalau tidak dikuatkan tidak mungkin APBD di kota ini tertinggi 2018 APBD Kota Malang Rp1,8 triliun tahun 2023. Kota Malang optimis bisa naik Rp2,8 triliun. Ini bisa terjadi dari optimalisasi pajak daerah, retribusi, serta optimalisasi barang milik daerah yang lain. Sampai yang namanya Malang Creative Center (MCC) saat ini di apresiasi.

“Termasuk saat ini adalah barang-barang milik daerah yang ada di lingkup Pemerintah Kota Malang semua. Ini semua dikelola dengan tepat agar bisa meningkatkan pendapatan daerah,” sambungnya.

Untuk itu, pada kesempatan ini, Wali Kota Sutiaji berpesan kepada segenap perangkat daerah terkait untuk melakukan inventarisasi. Kemudian dicek dokumennya, sehingga diketahui berapa sebenarnya aset riil Kota Malang

Di Jawa Timur yang sudah mandiri fiskal hanya satu, yaitu Surabaya. Karena APBD Kota Surabaya sudah Rp11 triliun. Sehingga bisa memenuhi kebutuhan daerahnya sendiri. Sedangkan dari 38 daerah kabupaten/kota lain di Jawa Timur yang saat ini menuju kemandirian fiskal ada tiga, yaitu Gresik, Sidoarjo, dan Kota Malang.

Menurutnya, untuk bisa semakin cepat mandiri dalam fiskal, maka terus dikuatkan dengan berbagai upaya. Harapannya tahun 2023 menuju 2024 nanti, Kota Malang bisa mandiri secara fiskal.

“Konsekuensinya begini, kalau mandiri fiskal pengelolaan keuangan akan bebas. Termasuk juga untuk memberikan peningkatan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bisa sampai dua tiga kali lipat tidak adaa masalah,” tegas Sutiaji.

Jika TPP naik tentu kesejahteraan ASN tertata dengan baik dalam pelayanan masyarakat. Sutiaji yakin Kota Malang akan lebih baik. Karena sudah tidak memikirkan apa-apa karena masa depan keluarga dan anak sudah terjamin. Akhirnya konsentrasinya bisa penuh untuk bekerja melayani masyarakat, saat masyarakat terlayani dengan baik tentu tidak akan protes.

“Yang penting antara kewajiban dan hak itu imbang, masyarakat dipungut pajak masyarakat dilayani dengan baik. Golnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang, masyarakat itu siapa yang melayani dan dilayani. Yang melayani adalah ASN yang dilayani adalah masyarakat di luar ASN,” tambah Sutiaji. (cah/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content