Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang akan melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun 2023 sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

Dalam aturan tersebut menyebut bahwa “Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.”

Maka pada tahun 2023, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan penyesuaian Besaran NJOP PBB Perkotaan di hampir seluruh wilayah Kota Malang mengikuti perkembangan harga property yang mengalami kenaikan setiap tahunnya, setelah pada tahun 2021 dan tahun 2022 juga dilakukan penyesuaian di beberapa objek PBB saja.

Beberapa hal itu yang disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP., MSi pada Selasa (27/12/2022). Menurutnya, kali ini berbeda dengan penyesuaian pada tahun-tahun sebelumnya, penyesuaian NJOP tahun 2023 tidak diikuti dengan kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Terkait hal itu, terang dia, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan disebutkan bahwa “Wali kota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak.”

Lebih jauh Handi mengatakan bahwa pada pasal 2 huruf b Peraturan Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2013 disebutkan bahwa “Wali kota atau Kepala Bapenda karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan SPPT, SKPD PBB Perkotaan, atau STPD PBB Perkotaan.”

“Maka wali kota melalui Bapenda Kota Malang akan memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB terutang. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2013,” urainya.

Ditegaskan oleh Handi bahwa penyesuaian NJOP PBB ini meski tidak berdampak pada pembayaran PBB, namun akan berdampak pada penerimaan pajak dari sektor BPHTB. “Dengan meningkatnya penerimaan pajak daerah dari sektor BPHTB, maka akan menambah dana pembangunan daerah yang bersumber dari pajak daerah,” jelasnya.

“Saat ini Bapenda Kota Malang tengah melakukan persiapan untuk mencetak secara massal PBB tahun 2023 yang akan didistribusikan pada awal tahun 2023,” pungkasnya. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content