Berita Pendidikan

Kukuhkan 67 Kepala Sekolah Negeri, Ini Pesan Wali Kota Sutiaji

Malang, (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji mengukuhkan 67 orang pejabat fungsional guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah di tingkat TK, SD, dan SMP Negeri Kota Malang, Rabu (28/12/2022). Kepala sekolah yang dikukuhan ini terdiri dari 25 orang kepala sekolah yang diperpanjang masa jabatannya, 27 kepala sekolah yang dirotasi dan 15 kepala sekolah yang baru.

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji mengukuhkan 67 orang pejabat fungsional guru di Aula Mini Block Office, Rabu (28/12/2022).

Sementara itu, jika berdasarkan jenjang sekolah tempat bertugas, kepala sekolah yang dikukuhkan ini terdiri dari satu orang kepala sekolah TK, 55 orang kepala SD, dan 11 orang kepala SMP.

Tak sekadar mengukuhkan, wali kota juga menyampaikan pesannya kepada para kepala sekolah. Sutiaji menyampaikan paradigma pendidikan saat ini telah bergeser. Termasuk juga tuntutan masyarakat sekarang juga sudah mulai bergeser. Demikian juga, tingkat literasi masyarakat berkaitan dengan pendidikan juga semakin baik. Pertumbuhan dan perkembangan teknologi berseiring dengan pergeseran paradigma itu. Sebagai pendidik, tentu perkembangan ini harus diikuti.

“Mari kuatkan literasi terkait pedagogi, proses belajar mengajar. Terus menerus harus kita ikuti, karena penemuan dan metode belajar mengajar dahulu mungkin sudah tidak signifikan dengan kondisi sekarang. Kuatkan literasi dengan membaca, sehingga ke depan anak-anak menjadi pribadi tangguh, cinta tanah air, juga tangguh terhadap dirinya sendiri, dia bisa berasimilasi dan berakulturasi dengan situasi yang ada,” ujarnya.

Sutiaji mengandaikan, anak seperti tanaman. Guru diminta mengenali siswanya, termasuk bagaimana karakter siswanya. Sehingga materi dan metode pengajaran yang diberikan dapat sesuai.

“Terlebih sebagai seorang kepala sekolah yang memiliki tugas manager dan leader. Komunikasi yang baik dengan semua komponen sekolah baik internal dan eksternal harus diperkuat. Jangan membuat kebijakan yang tidak berdasar. Karena nanti akan berakibat pada dinamika proses belajar mengajar di sekolah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, SE., MM menyebut bahwa para kepala sekolah yang baru dipromosikan ini sudah menjadi guru penggerak, telah lulus Diklat Calon Kepala Sekolah (CKS), dan kepala sekolah baru ini sudah berpengalaman satu kali menjadi wakil kepala sekolah.

Namun demikian, Suwarjana mengungkapkan, masih ada SD yang belum terisi jabatan kepala sekolahnya. Karena minimnya ketersediaan calon kepala sekolah dasar. “Memang sekarang untuk menjadi kepala sekolah ada kemudahan, yakni boleh dari guru penggerak dengan memenuhi ketentuan tertentu. Misalnya golongan dan pangkat yang minimal harus III/c. Namun untuk Kota Malang masih kami tambahi dengan manajemen kepala sekolah. Makanya akan kami siapkan dulu. Menurut kami harus kami bimbing, arahkan untuk kemanajemenan,” pungkasnya. (ari/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content