Klojen (malangkota.go.id) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak (KLA) digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (18/1/2023).
Wakil Wali Kota Malang Ir. Sofyan Edi Jarwoko mengungkapkan saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih dalam tahap mendengar pandangan umum fraksi atas Ranperda KLA. Adapun substansi lain yang bersifat pertanyaan, saran dan masukan tentu akan dijawab dalam agenda paripurna berikutnya.
“Kelayakan Kota Malang menjadi Kota Layak Anak sudah menjadi fokus di Pemerintahan Kota Malang. Ini sangat serius diperhatikan dan dikerjakan,” jelas pria yang kerap disapa Bung Edi tersebut, Rabu (18/1/2023).
Ditegaskan Bung Edi, berbagai langkah sudah dilakukan untuk mewujudkan Kota Malang layak anak. “Bukti kelayakan hidup anak menjadi program Pemkot Malang adalah adanya Musrenbang tematik tentang anak,” jelas Wawali.
Melalui Musrenbang tematik inilah kemudian menghasilkan usulan-usulan yang untuk selanjutnya diakomodir. “Untuk itu Ranperda Kota Layak Anak merupakan bentuk keseriusan kami,” terang Bung Edi.
Fokus Pemkot Malang untuk Ranperda Kota Layak Anak adalah mengatur tentang eksploitasi anak. Mengingat saat ini masih banyak anak yang dipekerjakan dan dieksploitasi sejak dini yang jelas sangat membutuhkan perhatian dan penanganan tersendiri.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengatakan adanya dorongan Ranperda tentang layak anak karena perlindungan hukum untuk anak masih lemah. Hingga saat ini jika anak menjadi korban atau terlibat masalah hukum di Kota Malang sejauh ini belum ada payung hukumnya.
“Dasar pembentukan perda ini, Pemkot Malang melihat tidak ada dasar hukum jika ada laporan perundungan, kekerasan dan seksual anak,” ujar Made.
Dari kenyataan inilah yang membuat Satpol PP Kota Malang tidak bisa menindak langsung, jadi yang menindak langsung adalah aparat penegak hukum yaitu pihak kepolisian terkait perlindungan anak.
“Seharusnya sebelum berlanjut ke ranah hukum, masalah anak ini harus diselesaikan di instansi terkait (Pemkot Malang) terlebih dahulu. Tujuannya agar tidak menimbulkan traumatis bagi pelaku atau korban yang masih di bawah umur,” kata Made.
Dengan adanya Ranperda KLA ini harapannya dapat mendorong tersedianya kebijakan yang dapat mendukung upaya pencegahan, penyediaan layanan, penguatan dan pengembangan lembaga termasuk dari sisi anggarannya.
“Hari ini Ranperda tentang layak anak masih dalam tahap penyampaian pandangan fraksi. Tahap selanjutnya adalah jawaban wali kota terhadap pandangan fraksi,” pungkasnya. (cah/yon)