Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang secara resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2023 di halaman depan Balai Kota Malang, Senin (30/1/2023).
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyampaikan bahwa di Indonesia, pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan negara. “87 persen APBN kita bertumpu pada sektor pajak, demikian juga di Kota Malang. Maka kearifan lokal kita bangun bersama. Tolong para ASN, panjenengan menjadi contoh pada masyarakat semua untuk patuh membayar pajak,” tuturnya.
Sutiaji menyebutkan sangat diperlukan kesadaran dari warga masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayarkan pajaknya secara tepat waktu dan secara digital untuk meminimalisir adanya kebocoran, karena akan mudah dilacak. Hal ini dilakukan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dapat terpenuhi secara maksimal.
“Potensi Kota Malang itu tiga sampai lima triliun rupiah. Mestinya bisa kita mencapai itu, asal tidak ada kebocoran, kesadaran masyarakat tinggi, dan orientasinya bukan orientasi memberatkan. Jadi peningkatan pendapatan nanti golnya untuk kesejahteraan masyarakat. Uangnya itu nanti untuk kepentingan masyarakat, membantu orang yang tidak mampu, dan untuk pembangunan Kota Malang,” jelas pria berkacamata tersebut.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si menjelaskan bahwa dengan diluncurkannya SPPT PBB ini diharapkan SPPT PBB dapat segera didistribusikan kepada wajib pajak (WP) . “Pembayaran diharapkan bisa tepat waktu serta meningkatkan pendapatan pajak daerah khususnya dari sektor PBB,” ujarnya.
Lebih lanjut Handi mengatakan bahwa kini Bapenda telah memiliki portal aplikasi e-SPPT PBB. Dengan demikian jika wajib pajak belum menerima SPPT PBB-nya, wajib pajak bisa membuka dan mencetak secara mandiri dengan memasukkan nomor objek pajak melalui situs https://pajak.malangkota.go.id. Melalui portal aplikasi pajak daerah online ini, masyarakat dimudahkan untuk mengecek tunggakan dan mengetahui PBB yang terhutang.
Diungkapkan Handi, pada tahun 2023 ini SPPT PBB yang akan didistribusikan telah dilengkapi dengan fasilitas pembayaran digital melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran.
Bapenda Kota malang juga telah bekerja sama dengan toko modern, e-Commerce, dan platform pembayaran online melalui Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Gopay, Tokopedia, OVO, serta melalui agen Laku Pandai Bank Jatim. “Semuanya dilakukan untuk mendekatkan pelayanan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB,” jelasnya.
Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang pada kesempatan ini juga langsung membayarkan PBB rumahnya di stan-stan pembayaran yang tersedia dalam sesi Gebyar Panutan Pembayaran PBB. Demikian juga para ASN dan tamu undangan yang hadir juga dipersilakan untuk membayarkan PBB.
Sebagai mitra pemerintah untuk mendistribusikan SPPT PBB kepada wajib pajak, pada kesempatan ini juga diserahkan secara simbolis SPPT PBB dari Bapenda Kota Malang kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) Sadar Pajak Kota Malang, Sinarni. Serta penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) adalah daftar yang berisi tentang rekapitulasi data objek dan subjek pajak disertai dengan besarnya ketetapan pajak bumi dan bangunan kepada Camat Lowokwaru sebagai perwakilan.
Pada kesempatan yang sama, Pemkot Malang melakukan penandatangan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dalam hal pendampingan optimalisasi PAD. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah ini juga diserahterimakan dua unit bus Macito yang merupakan bentuk corporate social responsibility (CSR) Dari J99 Corp. (ari/yon)