Blimbing (malangkota.go.id) – Indonesia dan Korea Selatan telah menjalin kerja sama melalui Perjanjian Indonesia – Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK – CEPA) dalam sektor perkembangan jasa. IK-CEPA secara resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2023. Perjanjian ini dapat menjadi jalan tol untuk hubungan kerja sama perdagangan bagi Indonesia dan Korea Selatan.

Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag RI, Basaria Tiara Desika L. Gaol (dua dari kiri) dan Kadiskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi (dua dari kanan) saat FGD di Grand Mercure Hotel Kota Malang

Dalam rangka membangun kesiapan para pemangku kepentingan dalam menanggapi implementasi perjanjian tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Grand Mercure Hotel, Kamis (14/2/2023).

Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag RI, Basaria Tiara Desika L. Gaol, S.E., M.M. menyampaikan bahwa Kota Malamg memiliki potensi ekonomi sektor jasa. Keunggulan Kota Malang di antaranya adalah sektor jasa pendidikan dengan adanya banyak perguruan tinggi.

Kota Malang menurutnya juga menjadi salah satu pusat industri kreatif dan destinasi wisatawan internasional di Indonesia. Dari potensi dan keunggulan yang dimiliki tersebut, Kota Malang menjadi salah satu penghasil sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan siap kerja.

“Jika dikaitkan dengan perjanjian IK-CEPA, Kota Malang berpotensi untuk memanfaatkannya, dimana terkait independent profesional, Korea mengomitmenkan 118 kategori di bidang information and communication technology industry, dan engineering,” terang Tiara.

Lebih lanjut, kata Tiara Kota Malang memiliki keunggulan pada sektor jasa pariwisata yang telah menjadi destinasi baik turis lokal maupun internasional. “Untuk memaksimalkan potensi pariwisata Kota Malang serta membangkitkan kembali sektor ini setelah masa pandemi, perlu adanya pengembangan dan pemeliharaan fasilitas dan destinasi wisata yang ada dengan baik. Beberapa progam dapat dilakukan, misalnya melakukan pameran pariwisata, melakukan kerja sama dengan agen perjalanan wisata, dan promosi melalui media sosial,” urainya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskopindag Kota Malang Dr. Eko Sri Yuliadi, S.Sos.,MM menuturkan bahwa sektor jasa di Kota Malang sangat potensial untuk dikembangkan.

“Kota Malang merupakan salah satu kota yang memiliki potensi untuk pengembangan sektor jasa. Banyaknya pelajar juga kalangan profesional dari luar Kota Malang cukup tinggi (kebutuhannya). Sektor jasa berperan hingga 72,95 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Malang dengan nilai lebih dari 55 triliun rupiah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Eko mengatakan bahwa Pemerintah Kota Malang terus mengupayakan peningkatan perekonomian terutama pada sektor jasa dengan cara melaksanakan kegiatan pelatihan-pelatihan kepada UMKM agar bisa meningkatkan skil, menunjang usaha yang sedang berjalan, serta bisa menghasilkan produk dengan nilai jual yang tinggi dan tentunya dapat bersaing hingga ke kancah internasional.

“Mudah-mudahan dari hasil diskusi ini, nantinya akan terjalin kerja sama dengan Kota Malang sehingga dapat menguntungkan semua pihak,” harap Eko.

Berbagai stakeholder pada FGD kali ini yang terdiri dari perangkat daerah terkait, asosiasi profesi, pengusaha, juga akademisi berembug terkait potensi-potensi Kota Malang yang dapat dikembangkan dengan adanya perjanjian IK-CEPA ini. (ari/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content