Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kota Malang menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka penelusuran, pendataan, pelestarian, dan pendaftaran naskah kuno di Kota Malang, Senin (13/3/2023).
FGD digelar di Hotel Tugu yang merupakan salah satu hotel kuno di Kota Malang dengan mengangkat tema ‘Mamayu Candi Pustaka’ untuk menjunjung tinggi nilai kebaikan dan keindahan dari kumpulan manuskrip atau naskah kuno.
Kepala Dispussipda Kota Malang, Yayuk Hermiati menyampaikan bahwa sebelumnya pengelolaan naskah kuno diampu oleh Perpustakaan Nasional. Namun sejak tahun 2022 kewenangan diserahkan kepada perpustakaan daerah.
Berkaitan dengan pengelolaan dan pelestarian naskah kuno ini, Dispussipda menggelar FGD yang mengangkat tema ‘Mamayu Candi Pustaka’ untuk menjunjung tinggi nilai kebaikan dan keindahan dari kumpulan manuskrip atau naskah kuno.
“Saat ini kami sedang dalam pembahasan terkait naskah kuno. Dispussida sejak tahun 2022 memiliki kewenangan untuk melestarikan naskah kuno, baik yang ada di wilayah Kota Malang yakni sejarah Kota Malang maupun naskah-naskah yang dimiliki oleh kolektor di Malang, walau naskahnya bukan terkait Kota Malang,” terang Yayuk.
FGD ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat yang peduli akan naskah kuno dan sejarah Kota Malang, sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan terkait pendataan dan pelestarian naskah kuno, mempercepat proses penelusuran, pendataan, pendaftaran nasakah kuno, mendayagunakan naskah kuno dan menjunjung tinggi nilai budaya, serta menambah koleksi Dispussida.
Pada kesempatan ini Dispussipda mengajak masyarakat meingkatkan peran serta dalam penyimpanan, perawatan, pelestarian, dan pendaftaran naskah kuno. Yayuk menyebutkan saat ini ada dua naskah kuno yang disimpan oleh Dispussipda Kota Malang, yakni satu dalam bentuk buku lawas yang diketik yang dibeli di pasar loak dan satu lagi masih ditulis tangan di atas lontar yang merupakan sumbangan dari seorang kolektor.
“Kami bukan dalam rangka untuk memiliki naskah tersebut, tetapi kami punya wewenang untuk mendata dan mengalihmediakan. Kita buat replikanya. Naskah kuno tetap menjadi milik Ibu dan Bapak. Sehingga naskah kuno tersebut dapat dinikmati masyarakat luas,” jelas Yayuk.
Melalui FGD ini diharapkan juga menjadi momentum kolaborasi antara Pemkot Malang dengan masyarakat terkait pelestarian naskah kuno. FGD ini dihadiri oleh para budayawan, komunitas peduli naskah kuno dan sejarah Malang, penulis lokal Malang, penerbit, pengelola museum, dan jurnalis. (ari/yon)