Blimbing (malangkota.go.id) – Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menyediakan layanan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan Klien Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang memberikan pelayanan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Untuk itu, perlu diwaspadai jika ada oknum yang mengaku atau mengatasnamakan sebagai pegawai Bapas Kelas I Malang dan meminta sejumlah biaya dalam pelayanan. Hal ini terkait masih seringnya ditemui penipuan yang mengatasnamakan sebagai pegawai Bapas Kelas I Malang.

Oknum-oknum ini mengaku bertugas untuk melakukan kunjungan rumah terkait usulan Asimilasi Rumah, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas. Maka dari itu masyarakaat hendaknya mewaspadai hal-hal seperti itu.

Beberapa hal itu disampaikan Plt Kepala Bapas Kelas I Malang, Suprianto, Rabu (19/4/2023). Dikatakannyam yang harus diperhatikan untuk terhindar dari penipuan tersebut adalah, pertama perlu memastikan kebenaran status pegawai saat melakukan kunjungan rumah penjamin Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan Asimilasi Rumah, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas.

Pegawai Bapas Kelas I Malang selalu membawa Surat Perintah, mengenakan seragam dinas maupun batik dilengkapi dengan atribut dan kartu identitas pegawai. Selain itu, pegawai Bapas Kelas I Malang akan memperkenalkan diri dan tujuan kegiatan kunjungan rumah.

“Perlu diwaspadai jika seseorang mengaku pegawai Bapas Kelas I Malang namun tidak dapat menunjukkan Surat Perintah ataupun tidak mengenakan seragam dinas serta atribut kedinasan sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM,” imbuh Suprianto.

Kedua, tidak terburu-buru untuk memberikan sejumlah uang kepada oknum yang menjanjikan bahwa WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) akan pulang dalam waktu dekat. Informasi mengenai alur, berkas pengusulan, serta masa pelaksanaan Asimilasi Rumah, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas dapat diperoleh dari Lapas maupun Rutan tempat WBP menjalani masa hukuman.

Menurut Suprianto, modus-modus seperti itu pernah terjadi beberapa waktu lalu dan mencatut nama salah satu pegawai Bapas Kelas I Malang. “Momen menjelang hari raya, dimana biasanya ada pembebasan bersyarat, dimanfaatkan oleh para pelaku penipuan,” jelasnya.

Terakhir, hubungi nomor kontak layanan informasi dan pengaduan Bapas Kelas I Malang di nomor 0851-5635-7957 (WhatsApp) atau nomor telepon kantor Bapas Kelas I Malang di nomor 0341-491131 untuk mendapatkan informasi valid mengenai layanan Bapas Kelas I Malang.

Selain itu, utuk mendapatkan informasi terbaru dari Bapas Kelas I Malang dapat dilihat melalui media sosial Bapas Kelas I Malang di @bapasmalang (Instagram dan Twitter), dan Balai Pemasyarakatan Malang (Facebook). (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content