Berita Pelayanan Publik

Sinau Cukai dan Ngaji Bareng Jadi Cara Pemkot Cegah Rokok Ilegal

Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pengendalian Bea Cukai Tipe Madya Kota Malang menggelar Sinau Cukai dan Ngaji Bareng di Graha Polinema, Senin (29/11/2021).

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST., MT (baju Korpri) pada acara Sinau Cukai dan Ngaji Bareng

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST., MT dalam sambutannya mengajak masyarakat dari lima kecamatan yang hadir sebagai peserta sosialisasi untuk bersama-sama mencegah peredaran dan konsumsi rokok ilegal di Kota Malang.  Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara namun juga membahayakan masyarakat karena kandungan di dalamnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kita terima tentunya dapat dimanfaatkan untuk iuran BPJS, bantuan modal dan pelatihan keterampilan buruh, Bantuan Langsung Tunai hingga sosialisasi seperti hari ini,” terang Erik tentang manfaat yang diterima dari cukai rokok.

Kota Malang memperoleh alokasi DBHCHT senilai Rp30,367 miliar pada tahun 2021. Seluruhnya telah dialokasikan pada tiga bidang sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 yakni Bidang Kesehatan 25%, Bidang Penegakan Hukum 25% dan Bidang Kesejahteraan Masyarakat 50%.

Lebih lanjut, Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kota Malang menerangkan bahwa triliunan rupiah dana cukai yang diterima negara telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat termasuk pada pembiayaan infrastruktur seperti jembatan dan jalan. Inilah yang mendorong pemerintah melalui Bea Cukai menggencarkan gerakan “Gempur Rokok Ilegal” bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Kami menempuh langkah preventif dan represif.  Preventif antara lain dengan sosialisasi, operasi sobo pasar, dan pembinaan industri.  Sedangkan represif dengan pengumpulan informasi via aplikasi SIROLEG dan penindakan,” ujar Gunawan.

Acara sosialisasi berjalan menarik dan dihangatkan dengan hadirnya KH. M. Anas Fauzi An Nachrowi atau luas dikenal sebagai Ustaz Anas. Ustaz Anas dalam tausiahnya mengingatkan masyarakat bahwa apa saja yang namanya ilegal, termasuk rokok ilegal tentu membawa mudarat. Hal tersebut tentu menyalahi, baik di mata hukum agama maupun hukum negara.

“Saya mengajak, marilah kita tinggalkan yang ilegal itu demi kebaikan kita bersama dan Kota Malang,” pesan Anas.

Pada momen sosialisasi ini turut dikenalkan sejumlah ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang berbeda antara nama perusahaan dengan produk, pita cukai bekas yang biasanya ada sobekan, berkerut atau kusut, dan rokok polos tanpa pita cukai. (ndu/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content