Klojen (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji melantik dan mengambil sumpah 89 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Senin (22/5/2023).
Wali Kota Malang Sutiaji mengungkapkan bahwa pelantikan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini merupakan salah satu implementasi pelaksanaan sistem merit dalam rangka manajerial Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini sudah menjadi proses yang biasa, ketika ada (kursi jabatan) yang kosong, maka diisi, dan sudah disesuaikan dengan analisa kinerja masing-masing. Itu berarti merit sistem terus bergulir. Ada penilaian-penilaian berkaitan orientasi kinerja,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Penerapan UU Nomor 5 Tahun 2014 ini terus menerus ada pembenahan dan dilakukan penyempurnaan. Maka tadi sudah saya tekankan ada etika, etika jabatan. Misalkan atasannya masih muda, maka harus tetap taat dengan etika jabatan. Etika mengarah pada loyalitas kepada negara bukan kepada perorangan,” bebernya.
Pria berkacamata itu mengingatkan bahwa saat ini ekspektasi masyarakat sudah luar biasa. Oleh karena itulah Wali Kota Malang meminta kepada semua pejabat yang dilantik agar dapat menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan dapat menjadi teladan yang baik.
“Semoga jabatan yang melekat pada kita dapat diemban dengan baik dan dapat kita pertanggungjawabkan. Yang melihat panjenengan semua adalah bukan atasan atau bawahan saja, namun semua menilai. Sesuai janji ASN, semoga pemimpin-pemimpin yang saat ini dapat menjadi pemimpin yang dapat menjadi panutan termasuk panutan dalam kinerjanya,” pungkasnya. (yul/yon)