Klojen (malangkota.go.id) – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Malang menggelar Penyuluhan Hukum dengan materi tugas dan kewenangan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Republik Indonesia dan Pendaftaran/ Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah di Athena Ballroom The Grand Palace Hotel, Jalan Ade Irma Suryani No. 23 Kota Malang, Selasa (13/06/2023).
Penyuluhan ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di NKRI. Harapannya adalah dapat menekan dan mengikis maraknya pelanggaran hukum yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Demikian yang disampaikan Sub Koordinator Sub Substansi Pendokumentasian dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Malang, Hani Karsanto, SH, MH saat membuka acara tersebut. Menurutnya, karena sejauh ini masih banyak kasus pelanggaran hukum yang salah satunya disebabkan karena kurang pengetahuan serta masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum.
Hani menambahkan, dari penyuluhan ini juga untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran serta budaya hukum masyarakat. Maka perlu disadari bersama bahwa dengan adanya kemajuan di berbagai sendi kehidupan maka keberadaan hukum sangat dibutuhkan dan sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat untuk menjamin kepastian hukum demi terciptanya ketentraman dan ketertiban hukum.
Dari acara yang diikuti berbagai elemen masyarakat ini, pihaknya berharap ke depan warga Kota Malang agar semakin cerdas, memahami berbagai hukum serta taat terhadap hukum, sehingga Kota Pendidikan ini tetap kondusif. “Suksesnya program pembangunan sebuah daerah sangat ditentukan bagaimana keamanan daerah tersebut. Maka dari itu penyuluhan hukum kepada masyarakat ini menjadi salah satu kebutuhan pokok,” jelas Hani. (say/yon)