Klojen (malangkota.go.id) – Rapat paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (9/8/2023). Dalam rapat paripurna ini juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang H. Imron membacakan laporan di depan peserta rapat.

Wakil Wali kota Malang, Ir H Sofyan Edi Jarwoko (dua dari kiri) mengikuti rapat paripurna

Usai rapat paripurna, Ketua Banggar DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa rapat paripurna ini dimaksudkan sebagai laporan atas pelaksanaan tugas dari Banggar bahwa salah satu tugas dan wewenangnya adalah melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemda terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS yang disampaikan oleh kepala daerah.

“Sedangkan tujuan dari penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran ini adalah untuk memberikan bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Malang dalam pengambilan keputusan guna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Malang,” imbuhnya.

Seperti halnya adanya perubahan target pendapatan daerah dari Rp2.561.829.733.353,- menjadi Rp2.373.865.854.707,- atau mengalami penurunan sebesar Rp187.963.878.646,- dan realisasi pendapatan pajak daerah yang masih mencapai 33% sampai dengan bulan Juli 2023 sehingga perlu adanya upaya yang sistematis dan terukur dengan seluruh pihak yang terlibat dalam upaya peningkatan pendapatan daerah.

Begitu juga dengan adanya penambahan alokasi belanja daerah dari Rp2.811.864.973.353,- menjadi Rp2.825.631.826.955,- atau sebesar Rp13.766.853.602,- jika dibandingkan dengan penurunan target pendapatan yang signifikan, hal ini berpotensi terjadinya defisit anggaran. Oleh karena itu Badan Anggaran DPRD Kota Malang menekankan kepada Pemerintah Kota Malang untuk meningkatkan kualitas manajemen anggaran secara efektif dan efisien.

Terkait hal tersebut, Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi yang hadir mewakili Wali Kota Malang mengatakan bahwa sembilan poin yang menjadi saran, masukan dari kritik tersebut akan dibahas serta dijawab dalam dalam paripurna berikutnya. “Saat ini kami masih mengkaji dan menelaah sebelum memberikan tanggapan maupun jawaban,” imbuhnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content