Klojen (malangkota.go.id) – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang akan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang terkait dengan larangan transaksi jual beli menggunakan media sosial atau social commerce.
Aturan tersebut telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan.
Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi, menyampaikan jika pihaknya akan mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat dan akan menyosialisasikan kepada para pedagang online yang masih memanfaatkan media sosial sebagai bagian sarana transaksi dengan beralih ke platform e-Commerce.
“Sosialisasi dan pembinaan akan kita lakukan. Ini karena peraturan nasional dan kewenangan untuk melarang ada di pusat, berarti kita mengikuti. Kalau platform lokal-lokal (e-commerce) saya kira ada banyak di Kota Malang,” ujar Eko, Senin (2/10/2023).
Pihaknya berharap para pedagang online di Kota Malang dapat mematuhi aturan yang ada, jadi penggunaan media sosial adalah hanya sebagai sarana promosi saja. Menurutnya, aturan yang ada ini untuk melindungi pedagang dan konsumen, seperti untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis. Selain itu, langkah pelarangan ini diambil supaya tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce.
“Harapan kita ini semua berdampak positif, karena bagaimanapun perkembangan teknologi harus kita terima. Ada aturannya juga untuk melindungi. Kita mengedukasi kepada para pedagang untuk banyak menggunakan aplikasi medsos sebagai sarana promosi saja,” katanya.
Pihaknya juga masih memantau para pedagang online yang bertransaksi dengan memanfaatkan media sosial. Diskopindag Kota Malang juga belum bisa melarang dan masih sebatas akan sosialisasi.
“Sementara ini kita hanya sebatas memantau saja. Mana-mana pedagang yang masih menggunakan medsos untuk melakukan kegiatannya (transaksi berdagang), karena kita belum bisa melarang ya,” lanjutnya.
Disebutkan Eko, jika jumlah pedagang yang ada di Kota Malang saat ini ada sejumlah 18.000 pedagang. Dimana, 1.000 diantaranya menurutnya telah berdagang secara online. Nantinya, para pedagang tersebut akan menjadi sasaran terlebih dahulu terkait larangan social commerce.
“Kalau data pastinya belum ada, tapi yang jelas dari sejumlah pedagang kita 18.000 itu kemungkinan bisa 1.000 orang,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya kemajuan teknologi saat ini telah berpengaruh terhadap perkembangan transaksi perdagangan. Eko berharap kepada para pedagang di Kota Malang untuk mampu memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada dengan menyesuaikan aturan berlaku.
“Iya, kan salah satu promosi lewat digital, kita ke depan pasti harus bisa menerima perkembangan teknologi. Kita dari segi pengembangan diarahkan mulai keuangan, marketing, atau apapun harus menggunakan teknologi. Memang harus siap dari teman-teman pedagang,” imbuh Eko. (say/yon)