Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil sikap tegas terhadap berbagai indikasi pelanggaran, baik itu yang disengaja atau tidak sengaja. Seperti halnya terkait papan reklame yang ada di Jalan Kawi atau tepatnya berseberangan dengan Rumah Jabatan Wali Kota Malang. Reklame berjenis baliho digital tersebut diindikasi tidak mengantongi izin dan mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang.
Terkait hal tersebut, Pj Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, Kamis (26/10/2023) mengatakan jika pihaknya sudah menginstruksikan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan dan tidak melanjutkan pemasangan sarana pendukung di baliho tersebut. “Mungkin pemilik baliho masangnya malam hari, sehingga tidak terdeteksi dengan baik,” bebernya.
“Tak hanya menyegel, saya juga sudah perintahkan agar mencari pemilik baliho itu siapa dan memberi teguran keras. Kalau pun izinnya belum keluar, mohon segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Tentu kami akan berlaku adil dan tegas dalam hal ini,” imbuh Wahyu.
Saat ditanya kenapa baliho itu sampai terpasang sekian lama, dikatakannya bahwa di sinilah peran aktif berbagai pihak sangat dibutuhkan, termasuk masyarakat. Menurutnya, jika hanya mengandalkan petugas yang jumlahnya relatif terbatas, maka pengawasan apapun akan kurang optimal.
“Kami sangat berterima kasih karena sejauh ini masyarakat kita peduli dan terlibat aktif dalam berbagai hal. Ke depan kami harap sinergi antara warga dengan pemerintah ini bisa berkelanjutan dan lebih baik lagi,” sambung Wahyu.
Ditegaskan pria yang sebelumnya menjabat Sekda Kabupaten Malang itu, kejadian ini menjadi peringatan bagi yang lain. Jika ingin memasang baliho atau papan reklame lainnya, maka perizinannya harus diselesaiakan terlebih dahulu.
“Kalau izinnya belum beres jangan dipasang. Nanti kalau ditertibkan oleh petugas, katanya petugasnya yang salah. Jadi mohon kooperatif agar sama-sama enak,” pungkas Wahyu berpesan. (say/yon)