Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto

Kedungkandang (malangkota.go.id) – Berbagai langkah dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sejumlah sektor pajak. Seperti halnya upaya proaktif dengan pelayanan jemput bola untuk memudahkan wajib pajak maupun melakukan inspeksi ke lokasi wajib pajak yang terindikasi menunggak atau ada selisih pembayaran pajak.

Dari data yang ada, proyeksi pendapatan per Oktober 2023 capaian PAD 2023 untuk pajak daerah sebesar 58,56 persen, retribusi daerah 68,22 persen, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 22,11 persen dan PAD lain-lain yang sah 82,13 persen. Mengacu pada data ini maka harus dilakukan berbagai percepatan, mengingat saat ini menjelang akhir tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, saat ditemui pada Kamis (26/10/2023) mengatakan jika pihaknya melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak. Seperti beberapa hari lalu dimana pihaknya melakukan operasi tiga malam berturut-turut yang menyasar sejumlah hotel.

Hal itu dilakukan karena dikatakannya bahwa akhir-akhir ini okupansi hotel sangat tinggi dan orang agak susah cari hotel, baik di hari biasa maupun di akhir pekan. “Salah satu cara mudahnya buka aplikasi pemesanan hotel lalu ketik butuh kamar 10, pasti tidak akan ada. Dari langkah itu lalu kami komparasikan dengan setoran pajaknya, ternyata tidak berimbang,” imbuh Handi.

“Kebetulan kita kemarin waktu operasi ada dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melihat kepatuhannya via e-Tax. Jadi yang kita sidak bukan transaksi di hari itu, tapi di bulan sebelumnya, apakah sesuai atau tidak dengan pajak yang dibayarkan. Seperti ini tadi petugas hotel ada yang mengatakan jika salah memberi penjelasan. Okupansi tidak 80 persen tapi 30 persen, kita persilahkan saja asal itu benar adanya,” bebernya.

Lebih jauh Handi menyampaikan jika mesin kasir yang ada di resepsionis tidak mungkin bohong, oleh sebab itulah tim sidak langsung melakukan pengecekan, termasuk di beberapa resto. Saat ini sedang dilakukan pengecekan oleh petugas Bapenda dan yang disasar saat operasi tidak semua tapi yang ada indikasi selisih antara okupansi dengan besaran pajak yang dibayarkan ke Bapenda.

“Kalau ada selisih, dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi, dan kalau memang ada data yang salah di Bapenda, silahkan pihak wajib pajak menyampaikan datanya,” tegasnya.

Kalau tidak ada bukti yang benar, maka itu akan menjadi tagihan. Sesuai dengan aturan yang ada yaitu peraturan daerah, dari selisih itu dikalikan empat makanya di satu lokasi akan didapat ratusan juta rupiah. Misal ada selisih Rp25 juta saja, kalau dikalikan empat maka jadi Rp100 juta. Itu disebutkan Handi adalah perhitungan satu bulan, jika dua sampai tiga bulan tinggal mengalikan saja.

“Langkah ini salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan dari sisi Pajak Daerah Lainnya (PDL), seperti hotel, resto, Air Bawah Tanah (ABT), parkir, selain itu petugas Bapenda juga melakukan jemput bola,” pungkas Handi. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content