Klojen (malangkota.go.id) – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM membuka kegiatan sekaligus menjadi keynote speaker dalam kegiatan Konsultasi Publik I – Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang 2025-2045 di Tychi Hotel Malang, Rabu (1/11/2023).
Diungkapkan Pj Wali Kota Malang, RPJPD kali ini makin krusial karena timelinenya selaras untuk menghantar momen menuju Indonesia Emas 2045. “Indonesia Emas adalah konsep negara negara yang menggambarkan Indonesia sebagai negara maju, mandiri dan berdaulat. Tentu membutuhkan persiapan untuk mewujudkannya, salah satunya adalah dengan melakukan KLHS,” kata Wahyu.
Ini dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam pemanfaatan sumber daya alam serta sumber daya manusianya, karena untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dibutuhkan kulitas manusia, ketersediaan infrastruktur, kualitas kelembagaan dan kebijakan pemerintah yang baik. “Segala persiapan harus dilakukan sejak saat ini,” tegas Wahyu.
Wahyu juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah terkait untuk betul-betul menyusun KLHS RPJPD 2025-2045 ini dengan seksama. “Salah satu arahan dari Bapak Presiden kepada seluruh jajaran penjabat kepala daerah, termasuk saya di Jakarta pada hari Senin kemarin, Beliau menjelaskan bahwa saat ini dunia sedang tidak baik-baik saja, dunia sudah semakin tidak jelas. Ketidakpastian global yang salah satunya terkait perubahan iklim, juga memberikan dampak yang luar biasa,” jelasnya.
Jadi melalui kegiatan ini diharapkan mampu memperhatikan dinamika dan karakteristik lokal, regional, dan nasional saat ini dan prediksi 20 tahun mendatang. Wahyu pun menginstruksikan untuk memetakan dengan matang pada setiap tujuan dan indikator yang relevan dengan Kota Malang.
Lebih lanjut Pj Wali Kota Malang menekankan untuk mengoptimalkan forum ini sebagai wadah untuk menjaring isu-isu strategis.“Saya berharap kegiatan ini menjadi media untuk melakukan analisis secara sistematis, menyeluruh dan partisipatif sehingga output yang diperoleh nantinya bisa menjadi acuan membuat kebijakan dengan mengetahui isu-isu tentang lingkungan hidup di wilayah Kota Malang. Tujuannya adalah agar pembangunan berkelanjutan dapat lebih terarah dan diimplementasikan dengan baik dan segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan dapat diminimalisir serta memiliki akuntabilitas public,” urai Wahyu. (cah/prokopim/yon)