Klojen (malangkota.go.id) – Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., menerima Exit Meeting dari Tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jumat (8/12/2023).
Tim dari BPK Perwakilan Jawa Timur, Bagus Ardi P. menyebutkan BPK Jatim telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan selama 51 hari yang dibagi menjadi dua tahapan, yaitu tanggal 10 – 26 Oktober 2023 atau 16 hari kalender untuk pemeriksaan pendahuluan, serta tanggal 6 November – 10 Desember 2023 atau 35 hari kalender untuk pemeriksaan terinci. Dari pemeriksaan tersebut, tim BPK menilai Pemkot Malang telah mendukung pelaksanaan pemeriksaan dengan baik dan kooperatif.
“Selama pemeriksaan, Pemkot Malang dalam hal ini Bapenda dan DLH telah mendukung pelaksanaan dengan baik dan kooperatif, antara lain dengan penyediaan dokumen dan pemberian keterangan yang relatif lancar,” ungkap Bagus.
Dari pemeriksaan yang dilakukan tersebut, Bagus menyebutkan tim BPK menemukan adanya beberapa temuan yang dijadikan rekomendasi kepada Pemkot Malang untuk bisa lebih maksimal, diantaranya adalah pengelolaan empat jenis pajak daerah tahun 2023 dan pengelolaan pajak reklame oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tahun 2023 yang dinilai belum optimal, serta pengelolaan retribusi pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2023 pada Dinas Lingkungan Hidup yang memadai.
Bagus menambahkan, nantinya apabila terdapat progress atas hasil pemeriksaan seperti misalnya pembayaran oleh wajib pajak, penyampaian laporan omzet, hasil pemanggilan wajib pajak yang tidak kooperatif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dapat mengubah nilai temuan baik potensi kehilangan pendapatan atau kekurangan pemerimaan pajak, data tersebut diinformasikan segera kepada tim BPK selama masa pelaporan pada 10-18 Desember.
“Sesuai kesepakatan jadwal pemeriksaan, penyerahan konsep LHP (termasuk opini) kepada pimpinan entitas yang diperiksa untuk memperoleh tanggapan berupa rencana aksi pada 18 Desember 2023. Sementara penyerahan LHP sendiri diagendakan tanggal 20 Desember 2023,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM mengapresiasi dilaksanakannya exit meeting oleh tim BPK ini dan berterima kasih atas rekomendasi yang telah disampaikan. Nantinya, Wahyu menyatakan Pemkot Malang akan melakukan evaluasi atas temuan dari tim BPK sebelum akhirnya nanti diserahkan kembali saat penyerahan LHP yang dijadwalkan pada tanggal 20 Desember mendatang.
“Banyak bahan yang akan saya buat untuk evaluasi bersama dan bagaimana tindak lanjut kita nanti di 2024. Harapannya, evaluasi pagi ini bisa dicukupi baik oleh Bapenda atau DLH, kita masih punya waktu hingga penyerahan LHP nanti,” tutup Wahyu. (iu/yon)