Blimbing (malangkota.go.id) – Menjelang berakhirnya masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024, sebagai keberlanjutan kelembagaan maka perlu pembentukan kembali KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029. Terkait hal tersebut Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur untuk Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan dan Kota Probolinggo yang terdiri dari lima (5) anggota mulai melakukan penjaringan anggota baru sejak tanggal 8-19 Maret 2024.
Timsel tersebut yaitu Yuventia Prisca (Ketua), Titin Wahyuningsih (Sekretaris), Herlindah (anggota), Mukhammad Khalid Mawardi (anggota) dan Laily Ulfiyah (anggota). Timsel ini dibentuk berdasarkan Keputusan KPU No.286 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 37 Kabupaten/Kota di Dua Provinsi Periode 2024-2029.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 318 Tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 37 Kabupaten/Kota di Dua Provinsi Periode 2024-2029, melaksanakan kegiatan sosialisasi secara hibrid (luring dan daring).
Demikian yang disampaikan Titin Wahyuningsih dalam acara Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPU Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu di Kantor KPU Kota Malang, Kamis (7/3/2024)
Sosialisasi secara luring dengan mengundang rekan media Kota Malang secara terbatas bertempat di Kantor KPU Kota Malang, sedangkan secara daring mengundang rekan media dari Kabupaten Malang dan Kota Batu yang dilaksanakan melalui zoom meeting. Sasaran kegiatan sosialisasi ini adalah penyelenggara Pemilu, pegiat Pemilu, masyarakat peduli demokrasi dan masyarakat secara luas. Tayangan sosialisasi juga dapat diakses melalui streaming Youtube di akun resmi KPU JATIM.
Dalam sosialisasi ini menyampaikan beberapa hal, seperti tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota terdiri dari pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, penetapan hasil administrasi, pengumuman hasil administrasi, seleksi tertulis dan tes psikologi, dan penetapan hasil seleksi tertulis.
Selain itu ada tahapan pengumuman hasil tes psikologi, pengumuman hasil seleksi tertulis dan hasil tes psikologi, masukan dan tanggapan masyarakat, tes kesehatan, wawancara, penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara, pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara dan penyampaian nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
“Persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota dan dokumen yang harus diajukan pada saat pendaftaran secara lengkap mengacu kepada Peraturan KPU No. 4 Tahun 2024 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota,” jelasnya.
Pengajuan berkas dapat diakses melalui Sistem lnformasi Anggota KPU dan Sadan Adhoc (SIAKBA) melalui website https://siakba.kpu.go.id.
“Semua warga masyarakat atau pendaftar, mempunyai peluang yang sama dan setiap tahapan dilaksanakan dengan adil serta transparan. Kami berharap semua pendaftar melengkapi berkas sesuai dengan yang ditentukan dan hendaknya tidak mendaftar di hari-hari terakhir. Selain dikhawatirkan akan ada revisi atau penyempurnaan berkas sekaligus antisipasi terjadi gangguan di sistem aplikasi,” pungkas Titin. (say/yon)