Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Surat Edaran Ramadan Turun, Kadiskopindag: Kami Sudah Berikan Imbauan pada Pelaku Usaha

Klojen (malangkota.go.id) – Menjelang Bulan Suci Ramadan ini, Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024.

Terkait surat edaran tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa pihaknya juga akan memberikan imbauan pada para pelaku usaha, terutama restoran, kafe warung makan atau usaha sejenis yang melayani makan dan minum di siang hari selama bulan puasa.
“Kalau buka siang ya nanti ditutuplah pakai tirai, dan sebagainya. Tentu kita harus saling menghargai dan menghormati. Supaya di bulan Ramadan ini ada sesuatu yang tenang dan damai serta pelaksanaan puasanya lebih lancar,” tuturnya saat ditemui, Sabtu (9/3/2024).

Ditambahkan Eko, pihaknya sudah menyampaikan imbauan ini jauh hari. Dan sejauh ini para pelaku usaha tidak mempermasalahkan aturan itu, karena setiap tahun sudah diberlakukan aturan serupa ketika bulan Ramadan.

“Kami telah memberi imbauan, yang dikuatkan oleh SE Wali Kota. Kami berharap para pelaku usaha akan menaati imbauan itu, dan apabila masih ada yang melanggar tentu akan kami tegur nantinya. Meski tidak ada sanksi khusus, setidaknya ada peringatan secara lisan kepada pemilik usaha,” jelas Eko.

Di sisi lain, salah satu pemilik warung di jalan Gajah Mada Kota Malang, Hari Purnomo mengaku tidak mempermasalahkan aturan yang diberlakukan. Dia mengaku siap melaksanakan imbauan, seperti memberi tirai di warungnya jika buka di siang hari demi menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content