Berita Inovasi

Diskominfo Berikan Pendampingan Penerbitan Sertifikat Elektronik bagi PPKD

Blimbing (malangkota.go.id) – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta program kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang dalam optimalisasi pelayanan anggaran daerah secara elektronik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penerbitan Sertifikat Elektronik bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) di Lingkungan Pemerintah Kota Malang di Hotel Savana Kota Malang, Senin (27/5/2024).

Pendampingan Penerbitan Sertifikat Elektronik bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) di Lingkungan Pemerintah Kota Malang

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang berasal dari Perangkat Daerah, Kelurahan, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Malang ini memperoleh pendampingan mulai dari pendaftaran email ofisial, hingga penerbitan sertifikat elektronik.

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kota Malang, J. A. Bayu Widjaya, S.Sos, M.Si mengungkapkan kegiatan ini terbagi menjadi empat sesi dan diikuti oleh 516 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang terdiri atas Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu. “Tujuan dari kegiatan ini adalah persiapan percepatan digitalisasi proses keuangan,” jelasnya.

Tanda tangan elektronik ini, disebutkannya sebenarnya adalah program nasional yang sejak beberapa tahun yang lalu sudah diterapkan. Menurutnya ini banyak sekali manfaatnya, selain untuk keamanan juga untuk mengurangi penggunaan kertas. “Boleh dikatakan selain kegiatan rutin kami dari Bidang Statistik dan Persandian, kegiatan ini adalah untuk mengakomodasi kegiatan dari BKAD yang ingin menjalankan keuangan digital,” kata Bayu.

Pendampingan ini juga merupakan digitalisasi pelayanan publik yang menjadi kebijakan dari pemerintah pusat. Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kominfo terus melakukan pendampingan untuk menyukseskan e-Government . (cah/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content